Sesampainya di Dusun Lappa Mancelling, Desa Buareng, Kecamatan Kajuara, Kabupaten Bone, pelaku langsung diciduk.
Berdasarkan hasil interogasi, JF mengakui telah mengambil uang milik korban sebesar Rp12 juta.
Uang Rp12 juta hasil pencurian telah digunakan untuk berbagai keperluan.
Rinciannya Rp425 ribu digunakan untuk membayar utang di koperasi, Rp1 juta untuk membayar Kredit Usaha Rakyat (KUR) di BRI, Rp 6.900.000 untuk melunasi KUR di bank syariah, Rp500 ribu diberikan kepada orang tuanya.
Selain itu, Rp 250 ribu untuk membayar penginapan dan Rp 100 ribu digunakan untuk membeli minuman.
Saat ini kedua pelaku diamankan di Mapolres Sinjai.(*)