Akpol 1993

Kisah Jenderal Bintang 2 Kapolda Tersingkat dalam Sejarah, Jebolan Akpol 1993 Terlibat Kasus Narkoba

Editor: Sakinah Sudin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sosok Irjen Teddy Minahasa. (Sumber: Polda Sumbar)

Hakim mengatakan Teddy terbukti melakukan tindak pidana yaitu menawarkan narkoba untuk dijual, menjual, serta menjadi perantara dalam jual beli narkoba.

Sebelumnya, JPU menyatakan Teddy Minahasa bersalah melakukan tindak pidana yakni turut serta melakukan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 gram.

Jenderal bintang dua ini dituntut hukuman mati atas perbuatannya dalam pusaran peredaran narkoba.

Teddy dinilai bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Menurut jaksa dalam dakwaannya, Teddy terbukti bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.

Narkotika yang dijual itu merupakan hasil penyelundupan barang sitaan seberat lebih dari 5 kilogram.

Dalam persidangan terungkap bahwa Teddy meminta AKBP Dody mengambil sabu itu lalu menggantinya dengan tawas.

Awalnya, Dody sempat menolak.

Namun, pada akhirnya Dody menyanggupi permintaan Teddy.

Dody kemudian memberikan sabu tersebut kepada Linda.

Setelah itu, Linda menyerahkan sabu tersebut kepada Kasranto untuk kemudian dijual kepada bandar narkoba.

Total, ada 11 orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba ini, termasuk Teddy Minahasa.

Sementara itu, 10 orang lainnya adalah Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pujiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.

Dipecat dari Polri

Diberitakan sebelumnya, Irjen Teddy Minahasa dipecat secara tidak hormat dari Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Selasa (30/5/2023).

Pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) itu merupakan imbas dari keterlibatannya dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu.

Jenderal Bintang 2 itu terbukti secara sah terlibat dalam peredaran barang haram itu.

Harta Kekayaan Irjen Teddy Minahasa

Dikutip dari Kompas.com, Irjen Teddy Minahasa memiliki harta kekayaan Rp 29.974.417.203 atau sekitar Rp 29.9 miliar.

Hal itu tercatat dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang Irjen Teddy laporkan ke Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) pada 26 Maret 2022.

Saat itu Irjen Teddy masih menjadi Kapolda Sumatera Barat.

Irjen Teddy memiliki 53 bidang tanah dan bangunan yang berada di Pasuruan dan Malang senilai Rp 25.813.200.00.

Ada juga harta bergerak senilai Rp 500.000.000, kas Rp 1.523.717.203, dan surat berharga Rp 62.500.000.

Selain itu, ia memiliki empat kendaraan dengan total Rp 2.075.000.000.

Keempat kendaraan itu adalah mobil Jeep Wrangler tahun 2016, Toyota FJ 55 tahun 1970, Toyota Land Cruiser HDJ 80R tahun 1996, dan motor Harley Davidson Solo tahun 2014.

(Tribun-Timur.com/ Sakinah Sudin) (Kompas.com/Zintan Prihatini)

Berita Terkini