Akan tetapi, ia masih enggan membeberkan jumlah kementerian serta siapa saja menteri yang akan ditunjuk Prabowo.
Wakil Ketua MPR RI hanya mengatakan proses penyusunan kabinet era pemerintahan selanjutnya sudah di tahap finalisasi.
"Saya bukan yang akan umumin, jadi saya gak paham. Cuma ya saya kira finalisasi sudah mulai mengerucut, (ke) portofolio, mungkin jumlah dan nama-nama," kata Muzani.
Kementerian pecah di Kabinet Prabowo
Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad merespons soal beredarnya kabar jumlah kementerian di kabinet Prabowo-Gibran akan bertambah menjadi 44 kementerian dan lembaga.
Kata Dasco, sejatinya kabar yang selama ini beredar tersebut masih bagian dari dinamika yang ada di dalam pembahasan.
"Bahwa segala sesuatu yang pd saat ini disampaikan itu masih dinamika," kata Dasco saat ditemui awak media di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (26/9/2024).
Kata Wakil Ketua DPR RI tersebut, sejatinya jumlah Kementerian yang nantinya final hanya akan disampaikan sebelum Presiden terpilih RI Prabowo Subianto dilantik.
Termasuk kata dia, soal adanya wacana dibentuknya Kepala Badan Penerimaan Negara yang merupakan pecahan dari Kementerian Keuangan RI (Kemenkeu).
"Bisa ada bisa engga, itu tergantung nanti finalisasi yang akan kemudian difinalkan sebelum pelantikan presiden terpilih," tandas dia.
Sebelumnya, Presiden terpilih Prabowo Subianto disebut akan membentuk 44 Kementerian pada pemerintahan mendatang.
Jumlah Kementerian tersebut lebih banyak dari yang ada pada pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) sekarang.
Terkait hal tersebut, Presiden Jokowi tidak mau banyak berkomentar. Ia mengatakan bahwa terkait Kementerian pada pemerintahan mendatang sebaiknya ditanyakan kepada Prabowo.
"Ditanyakan ke presiden terpilih itu hak prerogatif, kok ditanyakan kepada saya, ditanyakan presiden terpilih," kata Jokowi usai meninjau Gudang Bulog di Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, Kamis (26/9/2024).
Menurut Jokowi, Prabowo memiliki kewenangan dalam menentukan jumlah Kementerian dan memilih Menteri yang akan menjabat. Pasalnya Prabowo diberi kewenangan oleh undang-undang.
"Itu hak prerogatif, kewenangan di presiden terpilih, karena sudah diberi mandat diberi amanah oleh rakyat," katanya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com