2. Perubahan status kelulusan hasil seleksi administrasi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil
(CPNS) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tahun Anggaran 2024 sebagaimana angka 1 tercantum dalam lampiran pengumuman ini, yaitu:
a. Lampiran I adalah daftar pelamar yang berubah status kelulusan administrasinya dari semula Tidak Memenuhi Syarat (TMS) menjadi Memenuhi Syarat (MS).
b. Lampiran II adalah daftar pelamar yang berubah status kelulusan administrasinya dari semula Memenuhi Syarat (MS) menjadi Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
3. Pelamar yang dinyatakan TMS seleksi administrasi sebagaimana angka 2b, dapat melihat alasan ketidaklulusan melalui akun SSCASN masing-masing pelamar.
4. Pelamar sebagaimana angka 3 berhak mengajukan sanggahan terhadap hasil seleksi administrasi dan hanya dapat dilakukan melalui akun masing-masing pelamar pada laman https://sscasn.bkn.go.id pada tanggal 26 September 2024 pukul 00.00 WIB s.d. 23.59 WIB atau sesuai batas waktu yang tercantum pada akun SSCASN.
5. Masa sanggah sebagaimana angka 4 dimanfaatkan untuk menyanggah hasil seleksi administrasi.
Pelamar tidak dapat memperbaiki/mengubah/mengunggah ulang/melengkapi dokumen yang telah diunggah untuk seleksi administrasi.
6. Panitia seleksi pengadaan Aparatur Sipil Negara Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tahun Anggaran 2024 dapat menerima atau menolak alasan sanggah yang diajukan pelamar setelah dilakukan verifikasi kembali terhadap kesesuaian persyaratan dengan dokumen yang diunggah pelamar.
Hasil pasca sanggah akan diumumkan melalui laman https://casn.kemdikbud.go.id
7. Alasan sanggah sebagaimana angka 6 dapat diterima dalam hal kesalahan bukan berasal dari pelamar.
8. Bagi pelamar CPNS Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tahun Anggaran 2024 yang dinyatakan lulus seleksi administrasi dan memenuhi ketentuan sebagai berikut.
a. mengikuti SKD CPNS Tahun Anggaran 2023;
b. melamar di Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sama dengan yang digunakan saat pendaftaran seleksi Tahun Anggaran 2023;
c. melamar pada jenjang pendidikan yang sama dengan yang digunakan pada seleksi Tahun Anggaran 2023;
d. melamar pada jabatan yang sama atau berbeda pada seleksi Tahun Anggaran 2024;