KPU Wajo Siapkan 2.848 Bilik dan 1.426 Kotak Suara di Pilkada 2024

Penulis: M. Jabal Qubais
Editor: Saldy Irawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komisioner KPU Wajo, dari kiri ke kanan (Andi Raehana, Andi Rahmat Munawar, Zakir Syamsuddin, Erwin Arifin)

TRIBUNWAJO.COM, SENGKANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Wajo siapkan 2.848 bilik dan 1.426 kotak suara di Pilkada 2024.

Sebelumnya, KPU Wajo telah menetapkan daftar pemilih tetap (DPT).

Dari penetapan itu, menghasilkan jumlah DPT serta TPS yang tersebar di 14 Kecamatan.

Dimana terdiri dari 190 Desa/Kelurahan dengan total DPT sebanyak 293.827 jiwa, 140.122 laki-laki dan 153.705 perempuan.

Ketua KPU Wajo, Andi Rahmat Munawar mengatakan setiap TPS disediakan empat bilik dan dua kotak suara.

“Iya, ada empat bilik per TPS, kalau kotak suara dua per TPS karena hanya ada dua pasangan calon," katanya kepada Tribun-Timur.com, Rabu (25/9/2024).

Ia melanjutkan, untuk distribusi bilik dan kotak suara ke masing-masing TPS, pihaknya masih menunggu logistik.

“Belum rampung logistik, baru tahap pertama yang kami terima yaitu stiker dan salinan DPT," lanjutnya.

“formulir dan surat suara belum dicetak, sementara masih menunggu kedatangan logistik lainnya," pungkas Rahmat.

Tahapan Pilkada 2024

-Perencanaan Program dan Anggaran: Jumat, 26 Januari 2024

-Penyusunan Peraturan Penyelenggaraan Pemilihan: Senin, 18 November 2024

-Perencanaan Penyelenggaraan yang Meliputi Penetapan Tata Cara dan Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pemilihan: Senin, 18 November 2024

-Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS: Rabu, 17 April 2024-Selasa, 5 November 2024

-Pembentukan Panitia Pengawas Kecamatan, Panitia Pengawas Lapangan, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara: Sesuai Jadwal Yang Ditetapkan Oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum

-Pemberitahuan dan Pendaftaran Pemantau Pemilihan: Selasa, 27 Februari 2024- Sabtu, 16 November 2024

-Penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih: Rabu, 24 April 2024-Jumat, 31 Mei 2024

-Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih: Jumat, 31 Mei 2024-Senin, 23 September 2024

Penyelenggaraan

-Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan: Minggu, 5 Mei 2024- Senin, 19 Agustus 2024

-Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon: Sabtu, 24 Agustus 2024- Senin, 26 Agustus 2024

-Pendaftaran Pasangan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024-Kamis, 29 Agustus 2024

-Penelitian Persyaratan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024-Sabtu, 21 September 2024

-Penetapan Pasangan Calon: Minggu, 22 September 2024-Minggu, 22 September 2024

-Pelaksanaan Kampanye: Rabu, 25 September 2024-Sabtu, 23 November 2024

-Pelaksanaan Pemungutan Suara: Rabu, 27 November 2024

-Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: 27 November 2024-16 Desember 2024.

Laporan Jurnalis Tribun Timur, Jabal Qubais

Berita Terkini