TRIBUN-TIMUR.COM - Pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) secara umum berakhir, Selasa, 10 September 2024 pukul 23.59 WIB.
Pendaftaran CPNS Kemendikbudristek 2024 ditutup 13 September 2024, sedang CPNS Kemenag 2024 ditutup 14 September 2024.
Setelah pendaftaran CPNS 2024 ditutup, langkah selanjutnya yakni Seleksi Administrasi.
Hasil Seleksi Administrasi akan ditampilkan pada Akun masing- masing pelamar.
Pastikan pelamar selalu memantau login akunnya masing- masing ataupun pengumuman pada kanal- kanal informasi pada instansi yang dilamar.
Peserta yang tidak memenuhi syarat lulus seleksi administrasi maka pada halaman Resume Pendaftaran akan tampil pemberitahuan “Mohon Maaf. Anda tidak lulus tahap administrasi karena belum memenuhi persyaratan administrasi instansi yang dilamar” yang disertai dengan penyebab pelamar berstatus tidak memenuhi syarat (TMS).
Pelamar yang dinyatakan tidak memenuhi syarat maka berhak untuk mengajukan sanggah dalam waktu 3 hari setelah pengumuman ini diumumkan.
Sanggahan dilakukan untuk menyanggah hasil verifikasi instansi yang salah, dalam hal ini sanggahan diberlakukan jika kesalahan bukan dari kesalahan yang dilakukan pelamar.
Periode masa sanggah dapat dilihat di bawah tombol ajukan sanggah.
Lantas apa itu masa sanggah cpns dalam proses Pendaftaran CPNS 2024?
Berikut ini pengertian masa sanggah, jadwal, dan cara mengajukannya sanggah cpns.
Masa Sanggah
Dilansir Tribun-Timur.com dari sscasn.bkn.go.id, masa sanggah cpns adalah waktu pengajuan sanggah yang diberikan kepada pelamar untuk melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi CPNS 202 (seleksi administasi dan seleksi SKB), dan waktu tanggapan sanggah oleh instansi untuk memverifikasi kembali kesesuaian persyaratan umum dan khusus yang ditetapkan Instansi dengan dokumen persyaratan yang diajukan pelamar sampai dengan penetapan keputusan sanggah.
Untuk mengajukan sanggahan, pelamar dapat mengakses situs SCCASN dan masuk ke Akun.
Cara Ajukan Sanggah