TRIBUN-TIMUR.COM, LUWU - PT Masmindo Dwi Area (MDA) perusahaan tambang emas yang beroperasi di Kecamatan Latimojong, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan memberikan klarifikasi atas insiden penebangan pohon cengkih milik warga.
Penebangan 48 pohon cengkih milik Cones (46) warga Desa Rante Balla, Kecamatan Latimojong itu terjadi, Senin (16/9/2024).
Corporate Communications Head MDA, Diana Yultiara Djafar mengklaim aktivitas tersebut sah lantaran status lahan tersebut yang masuk dalam wilayah konsesi kontrak karya.
"Lahan yang dimaksud adalah lahan konsesi sah milik MDA, yang diperoleh berdasarkan kontrak karya yang dikeluarkan oleh pemerintah. Sebagai pemegang hak atas lahan tersebut, MDA berhak menggunakannya untuk kegiatan operasional tambang, sebagaimana diatur dalam kontrak dan undang-undang yang berlaku," jelasnya dalam keterangan pers, Jumat (20/9/2024).
Diana juga menyinggung, klaim warga atas beberapa bidang tanah permukaan itu sebenarnya dapat diselesaikan melalui mekanisme pembebasan hak dan ganti rugi yang adil dan wajar.
Baca juga: Pohon Cengkih Ditebang Paksa Perusahaan Tambang, Warga Luwu Sulsel Ngadu ke LBH Makassar
"Semua proses yang dijalankan oleh perusahaan telah sesuai dengan ketentuan hukum, termasuk upaya mediasi dengan melibatkan pemerintah desa dan pemerintah kabupaten setempat serta berkoordinasi secara intens dengan Satgas Percepatan Investasi kepada para penggarap lahan negara yang masuk lahan konsesi MDA," bebernya.
Menurutnya, PT Masmindo Dwi Area telah menggandeng Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) untuk rencana kompensasi tanam tumbuh dan lahan yang diklaim warga.
Dikatakan Diana, sejak 2022 pihaknya kerap kali melakukan serangkaian sosialisasi kompensasi hingga kajian harga pasaran tanam tumbuh, lahan dan bangunan oleh penilai independen KJPP.
"Upaya negosiasi dan mediasi terkait kompensasi lahan terus dilakukan di tahun itu dengan melibatkan pemerintah desa dan pemerintah kabupaten namun masih menemui kebuntuan," ungkapnya.
Memasuki tahun 2024, MDA melakukan kajian ulang terhadap penilaian harga pasaran tanam tumbuh, lahan, dan bangunan bersama Penilai Independen KJPP RAB.
Bahkan, Masmindo Dwi Area berupaya memanggil pemilik lahan dan penggarap hanya saja selalu tidak menemui kata sepakat.
"MDA kemudian mengirimkan surat pemberitahuan sebanyak tiga kali kepada pemilik lahan yang tersisa sekitar 300 hektare dari total seluas 1.100 hektare lahan yang sudah dibebaskan," ujarnya.
Demi membebaskan sisa lahan tersebut, PT Masmindo Dwi Area memasang harga yang relatif lebih tinggi dari hasil riset KJPP.
"Adapun angka maksimal yang ditawarkan, yakni Rp 700 juta per hektare. Nilai yang sangat tinggi untuk lahan di dataran tinggi seperti Kecamatan Latimojong, bahkan tertinggi se-Sulawesi berdasarkan hasil riset Celebes Research Centre. MDA menghormati hak-hak masyarakat dan menunjukkan itikad baik dengan menitipkan dana ganti rugi di Bank Mandiri Cabang Belopa," jelasnya.
Cones Pasrah 48 Usai Pohon Cengkihnya Ditebang
Cones (46) warga Desa Rante Balla, Kecamatan Latimojong, Kabupaten Luwu hanya bisa pasrah, saat 48 pohon cengkih miliknya ditebang secara paksa oleh PT Masmindo Dwi Area, Senin (16/9/2024) sekitar pukul 09.00 Wita.
Insiden penebangan pohon cengkih milik Cones itu diwarnai tangis histeris dari sang istri dan salah satu anak perempuannya.
Momen itu tertangkap kamera dan viral di media sosial.
"We puang la taala. Tae sia raka karma la rua perusahaan susi te (Tuhan, tidak kamu beri karma bagi perusahaan ini)," teriak istri Cones.
Dalam video tersebut, terlihat penebangan pohon milik Cones dikawal ketat Polri dan TNI.
Cones mengaku, proses penebangan yanh dilakukan oleh awak PT Masmindo Dwi Area berlangsunh cepat.
"Awalnya sempat datang jam 09.00 Wita, di situ baru 2 pohon ditebang. Kemudian datang lagi, sama polisi dan TNI mi, jam 14.00 Wita mulai, tidak sampai satu jam, 48 pohon tumbang," bebernya, Kamis (19/9/2024).
Kata Cones, saat insiden itu, dua gergaji mesin dikerahkan perusahaan untuk menebang pohon miliknya.
"Yang kurang-kurang buahnya, dia lihat, itu mi na tebang. Lebih banyak yang sudah ditebang ketimbang yang tinggal," akunya.
Menurut Cones, pohon cengkih itu sudah dia rawat selama 10 tahun.
"Sudah tiga kali kayanya dipetik buahnya," ujarnya.
Usai tindakan tidak mengenakkan yang dilakukan perusahaan tambang emas itu, Cones yang merasa dirugikan tidak tinggal diam.
Dia diwakili putrinya, Ilyushi (22) melaporkan insiden penyerobotan ini kepada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kota Makassar.
Lewat sambungan telepon Ilyushi, Cones menjelaskan setiap detail penyerobotan lahan miliknya kepada pengacara pro bono LBH Makassar.
"Sudah diproses laporannya. Tadi bapak ku cerita langsung dengan orang LBH Makassar lewat telepon. Ada beberapa pertanyaan. Soal surat yang ada, berapa pohon cengkih yang ditebang dan berapa orang yang datang," aku Ilyushi saat dimintai keterangan Tribun-luwu.com, Rabu (18/9/2024).
Ilyushi mengaku, sekitar tiga hari sebelum insiden itu terjadi, orang tuanya sempat didatangi tim PT Masmindo Dwi Area di rumahnya.
Kata Ilyushi, saat itu, perwakilan PT Masmindo Dwi Area meminta agar bapaknya mau melepas lahan dan rumah dengan harga yang sudah ditentukan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).
Dari informasi yang dihimpun, KJPP memasang nominal Rp70 ribu, untuk per meter tanah beserta tanaman tumbuh milik Cones.
Sementara rumah miliknya dibanderol Rp180 juta.
"Bapa ku tolak, karena harga yang ditawarkan tidak sesuai," jelas Ilyushi.
Usai penolakan itu tanpa adanya konfirmasi, awak PT Masmindo pun nekat langsung menebang dua pohon cengkih milik Cones.
"Jadi pas datang memang sudah ada polisi sama TNI berseragam lengkap diikutkan Masmindo. Tanpa konfirmasi, langsung menebang dua pohon cengkih bapakku," bebernya.
Kata Ilyushi, usai melakukan aksi penebangan itu, karyawan PT Masmindo Dwi Area sempat meninggalkan lokasi.
"Kemudian datang kembali. Tapi karena sudah menelepon di saya, minta ka untuk di video semua. Jadi video yang beredar itu memang dari mama sama adek ku yang rekam," jelasnya.
Oleh karenanya, adik Ilyushi sempat didorong oleh aparat pengamanan, lantaran berontak tak terima pohon cengkih bapaknya ditebang paksa.
"Sempat didorong, dicegat pas disenso (dipotong) mi, adek ku ditahan sama Brimob," tandas Ilyushi.
Pasca melakukan penebangan, sambung Ilyushi, pihak PT Masmindo Dwi Area tidak melakukan pembicaraan apapun kepada orang tuanya.
"Tidak ada pembicaraan pas selesai. Bapak ku setelah itu langsung ke Polres Luwu untuk melapor. Kalau mama sama adek pasca kejadian masih tinggal di rumah, tapi ada orang diminta temani," terangnya.(*)
Laporan Jurnalis Tribun Timur, Muh Sauki Maulana