Opini Aswar Hasan

Pilkada Serentak Damai di Sulawesi Selatan

Editor: Sudirman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aswar Hasan Dosen Fisipol Unhas/Anggota Forum Dosen/Mantan Staf Ahli Kapolda

Oleh: Aswar Hasan

Dosen Fisipol Unhas/Anggota Forum Dosen/Mantan Staf Ahli Kapolda

TRIBUN-TIMUR.COM - Judul di atas adalah tema diskusi Forum Dosen di Tribun Timur yang menghadirkan 3 (tiga) pembicara kunci utama yang penting yakni; Kapolda Sulsel, Irjen Pol Andi Rian R Djajadi, Ketua KPU Sulsel Hasbullah dan Ketua Bawaslu Sulsel Mardiana Rusli.

Pilihan tema tersebut sangat tepat, sebagaimana pengantar Dr. H. Adi Suryadi Culla bahwa Sulsel berdasarkan pemetaan termasuk daerah kelima zona merah di Indonesia  yang terawan dengan identifiikasi 4 (empat) kerawanan, yaitu; politik uang, netralitas ANS/TNI/Polri, kampanye negatif/hitam, dan politik Sara.

Tapi yang menarik dari diskusi bersama forum dosen tersebut adalah pernyataan Kapolda pada saat sesi tanya jawab yang menyatakan bahwa pirinsip “Siap kalah atau menang” seharusnya sudah tidak di pakai lagi, tetapi “Siap Terpilih dan Tidak Terpilih”.

Menang atau Terpilih

Kalau dikaji lebih mendalam, filosofi antara menang dan terpilih beda. Menang dalam Pilkada dan “terpilih dalam Pilkada, berbeda dari sudut pandang filosofi terutama dari  sudut pandang motivasi dan implikasinya.

Prinsip menang  dalam Pilkada lebih menekankan fokus pada hasil, atau lebih menekankan pada pencapaian tujuan akhir, yaitu meraih kemenangan dalam suatu pemilihan.

Implikasinya, terjadi persaingan yang ketat, tercipta atmosfer kompetisi yang tinggi.  

Setiap pihak berusaha sekuat tenaga untuk mengalahkan lawan politik mereka.

Mayoritas menentukan kemenangan, dimana ditentukan oleh jumlah suara terbanyak, tanpa mempertimbangkan kualitas atau kapabilitas calon.

Implikasinya, rawan terjadi konflik dan dapat memicu perpecahan dan konflik sosial, jika proses pemilihan tidak berjalan adil atau transparan.

Sementara itu, filosofi terpilih dalam Pilkada prosesnya lebih demokratis, karena lebih  menekankan pada proses pemilihan yang bebas, jujur, dan adil, di mana setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk memilih dan dipilih.

Representasi rakyat atau calon yang terpilih dianggap sebagai wakil rakyat yang akan memperjuangkan kepentingan masyarakat. Kualitas kepemimpinannya, dianggap memberi jaminan sehingga ia dipilih.

Selain memperoleh suara terbanyak ia dianggap memiliki kualitas kepemimpinan dan integritas, serta visi calon juga menjadi layak sehingga jadi bahan pertimbangan penting.

Halaman
12

Berita Terkini