Detik-detik Satnarkoba Polres Bone Sita Paket Sabu Rp70 Juta

Penulis: Wahdaniar
Editor: Saldy Irawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Potret pelaku yang terlibat jaringan peredaran narkotika lintas provinsi 

TRIBUNBONE.COM, BONE - Satuan Narkoba Polres Bone yang dipimpin Kasat Iptu Aswar melakukan penangkapan terhadap, R (46) warga Dusun Watang Melle, Desa Melle, Kecamatan Dua Boccoe, Kabupaten Bone. 

Pria yang tidak memiliki pekerjaan tersebut diringkus di Jalan MT Haryono, Kelurahan Macanang, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone, pada Rabu (11/09/24) sekira 15.00 wita. 

Kasat Narkoba, Iptu Aswar saat dikonfirmasi pada Jumat (13/9/2024) mengungkapkan pelaku diringkus pelaku menguasai dua paket sabu.

Ungkap Kronologi penangkapan

Ia menuturkan, pihak kepolisian mendapatkan informasi tentang dugaan tindak pidana narkotika yang melibatkan pelaku. 

"Dalam penggeledahan awal, ditemukan satu sachet sabu berukuran besar yang tersembunyi di laci dasbord motor milik pelaku," jelasnya. 

Selain itu, ditemukan juga sebuah handphone merek OPPO yang diduga digunakan pelaku untuk berkomunikasi terkait transaksi narkotika. 

Penggeledahan lanjutan kembali dilakukan di rumah kontrakan pelaku di BTN Bumi Palakka Residence.  

Di dalam rumah tersebut, pihak kepolisian menemukan sebuah pot yang berisi tiga sachet sabu berukuran besar dan dua sachet sabu berukuran sedang.

"Selain itu, ditemukan juga peralatan lain seperti timbangan digital, pireks kaca, dan sendok takar sabu yang semuanya disimpan dalam lemari pakaian di kamar pelaku," jelasnya.

Saat diintrogasi pelaku R (43) mengungkapkan memperoleh narkotika jenis sabu melalui komunikasi dengan seorang narapidana di Lapas Tarakan, Provinsi Kalimantan Utara, yang bernama Andi Suriadi. 

"Berdasarkan informasi yang diperoleh, pelaku memesan dua ball sabu dengan harga total Rp70 juta dari Andi Suriadi. Pada 8 September 2024, pelaku melakukan transfer uang muka sebesar Rp30 juta melalui aplikasi BRIMO ke nomor rekening BRI atas nama Ummam Fajri,"ungkapnya. 

"Transfer ini dilakukan sebagai pembayaran awal untuk sabu yang dipesan pelaku. Pada hari yang sama, atas arahan Andi Suriadi, pelaku mengambil sabu pesanannya melalui sistem tempel di pinggir jalan Desa Lancirang, Kabupaten Sidrap," sambungnya. 

Setelah menerima sabu pesanannya, pelaku mengirimkan sisa pembayaran sebesar Rp10 juta ke nomor rekening yang sama pada keesokan harinya. 

Ia mengungkapnan untuk sementara pihak kepolisian kini tengah mendalami kasus ini lebih lanjut, termasuk kemungkinan adanya jaringan narkotika lainnya yang terlibat. 

"Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah Bone dan sekitarnya," jelasnya. 

Atas perbuatannya, pelaku R (43) kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(*)

Berita Terkini