Narkoba di Bone

VIDEO: Terduga Bandar Narkoba Bone Koko Jhon di Vonis 13 Tahun Penjara

Penulis: Wahdaniar
Editor: Abdul Azis Alimuddin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana sidang pembacaan pledoi terdakwa Koko Jhon di Pengadilan Negeri Watampone, Jl MT Haryono, Watampone, Sulsel, Selasa (3/9/2024)

TRIBUN-TIMUR.COM - Ikhving lewa atau Koko Jhon terduga bandar narkoba Bone divonis 13 tahun penjara dengan denda Rp1,5 milyar. 

Putusan tersebut lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum yakni 18 tahun penjara dengan denda Rp1 milyar. 

Putusan tersebut dibacakan majelis hakim Andi Nurmawati diaula persidangan Pengadilan Negeri Watampone, jalan MT Haryono, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone, Kamis, (12/9/2024). 

"Dengan ini menjatuhi hukuman kurungan kepada saudara Ikhving Lewa atau Koko Jhon dengan hukuman 13 tahun penjara dengan denda sebesar Rp1,5 milyar subsider 6 bulan dengan barang bukti 5 gram sabu," bunyi putusan tersebut. 

Hukuman 13 tahun tersebut berdasarkan dengan barang bukti yang diamankan yakni kurang lebih 5 gram. 

Sementara kuasa hukum Koko Jhon, Buyung Harjana Hamda saat ditemui setelah persidangan usai mengungkapkan pihaknya akan menunggu konfirmasi dari Koko Jhon terkait dengan banding. 

"Kalau untuk bandingnya itu, kita tunggu dari klien dulu, apakah mau banding atau tidak. Semua tergantung klien," tegasnya. 

Sebelumnya, Ikhving Lewa atau Koko Jhon membantah sebagai gembong bandar narkoba di Bone Sulsel.

Itu dikatakan saat pembacaan pledoi di Pengadilan Negeri Watampone, Jl MT Haryono, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Watampone, Selasa (3/9/2024).

Dalam pembacaan pledoi Koko Jhon terdapat 10 pembelaan dibacakaan di depan majelis hakim.

Salah satunya, Koko Jhon merasa dijebak dalam kasus tersebut.

“Adapun judul pembelaan saya ialah fakta perbuatan haruslah menjadi lebih kuat dari pada kata-kata atau tuduhan,” jelasnya.(*)

Berita Terkini