Kasus Narkoba Makassar

Modus Operandi 5 Pengedar Sabu Jaringan Lampung Ditangkap di Makassar, Terancam Hukum Seumur Hidup

Penulis: Muslimin Emba
Editor: Sukmawati Ibrahim
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Saat Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Mokhamad Ngajib dan Kasat Resnarkoba Kompol Lulik Febyantara menanya modus operandi salah satu pengedar SNL di sela rilis pengungkapan sabu 1 kilogram di Mapolrestabes Makassar, Selasa (10/9/2024) sore.

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Lima pengedar sabu ditangkap Tim Satuan Reserse Narkoba (SatresNarkoba) Polrestabes Makassar, terancam hukuman maksimal seumur hidup.

Hal itu ditegaskan Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Mokhamad Ngajib didampingi Kasat Narkoba Kompol Lulik Febyantara saat merilis pengungkapan kasus tersebut di kantornya, Selasa (10/9/2024) sore.

"Terhadap pelaku kita kenakan pasal 114 subsider pasal 112 uu narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal seumur hidup," tegas Kombes Pol Mokhamad Ngajib.

Adapun modus operandi dari ke lima pelaku itu, lanjut Ngajib, yaitu dengan memasarkan sabu melalui akun Instagram.

Setelah itu, pemakai yang berminat akan diantarkan paketnya ke tempat yang telah ditentukan.

"Modus operasi mereka menggunakan media sosial Instagram, kemudian setelah komunikasi mereka sistemnya tempel," ujar Ngajib.

Adapun keuntungan yang diraup tiap gramnya oleh para pelaku, sebesar Rp300 ribu.

Baca juga: BREAKING NEWS: 5 Pengedar Jaringan Lampung di Makassar Ditangkap, Polisi Sita 1 Kg Sabu

Mereka mengaku, mendapatkan barang haram itu dari sosok IN (DPO) seharga Rp 900 ribu per gram lalu dijual Rp 1,2 juta per gram.

Hal itu diakui langsung salah satu tersangka inisial SNL saat ditanya Kombes Pol Mokhamad Ngajib.

"Saya ambil 50 gram, lalu diedarkan di Makassar. (Pasaran) kalangan pemuda, (keuntungan) Rp 300 ribu, dijual Rp 1,2 juta," ucap SNL.

Uang dari hasil penjualan barang haram itu lanjut SNL, digunakan untuk berfoya-foya.

Saat Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Mokhamad Ngajib dan Kasat Resnarkoba Kompol Lulik Febyantara merilis pengungkapan sabu 1 kilogram di Mapolrestabes Makassar, Selasa (10/9/2024) sore. (Muslimin Emba Tribun Timur)

Sebelumnya diberitakan, Polisi berhasil mengungkap jaringan peredaran sabu 1.184 gram atau 1,1 kilogram di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Pengungkapan oleh Tim Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polrestabes Makassar itu, meringkus lima orang pengedar.

Pengungkapan dipimpin Kasat ResNarkoba Polrestabes Makassar Kompol Lulik Febyantara itu, dirilis langsung Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Mokhamad Ngajib.

Kombes Pol Mokhamad Ngajib menjelaskan, pengungkapan itu berlangsung mulai pada 31 Agustus, lalu berlanjut 1 September, kemudian 3 September, hingga 5 September.

"Untuk TKP yaitu ada di Panakkukang di Kelurahan Tamamaung, kemudian di Tamalate itu di Barombong, kemudian di Pampang Panakkukang dan di Biringkanaya, jadi keseluruhan ada di Makassar," kata Kombes Pol Mokhamad Ngajib.

Adapun inisial lima pengedar itu, lanjut Ngajib, IA, DSL, AND, SNL alias Enal dan ASR.

"Barang bukti yang kita sita yaitu ada 1184 jadi 1,184 kg dengan perincian TKP pertama kita sita barang narkoba jenis sabu yaitu 89,9 gram," terang Ngajib.

"Kemudian TKP kedua 108,7 gram, TKP ketiga 848,7 gram, TKP ke empat 137 gram jadi seluruhnya 1,184 kilogram," sambungnya.

Lebih lanjut, jebolan Akpol 1995 ini menjelaskan, dari lima pelaku yang ditangkap, masih ada seorang inisial IN yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Inisial IN yang merupakan jaringan di atasnya, jadi kelima satu jaringan termasuk jaringan antar provinsi dimana pengedar utama dari Lampung," bebernya.

Di lokasi yang sama, Kompol Lulik, menegaskan akan terus mendalami jaringan pengedar sabu tersebut.

Lulik mengaku, dalam waktu dekat ini akan bekerjasama dengan BNN RI untuk melakukan Scientific Crime Investigation, guna mendalami jaringan pengedar barang haram tersebut.

"Kami akan melakukan signature pada barang buktinya, nanti dilihat kandungannya apa, kalau sama berarti satu jaringan kalau tidak berarti jaringannya berbeda," terang Lulik.

"Bisa kita kembangkan terhadap pengungkapan kedepan bila ada barang bukti jika dicocokkan dengan signature yang ada berarti dikatakan satu jaringan," tuturnya.(*)

 

 

 

 

 

Berita Terkini