TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Lima pengedar sabu ditangkap Tim Satuan Reserse Narkoba (SatresNarkoba) Polrestabes Makassar, terancam hukuman maksimal seumur hidup.
Hal itu ditegaskan Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Mokhamad Ngajib didampingi Kasat Narkoba Kompol Lulik Febyantara saat merilis pengungkapan kasus tersebut di kantornya, Selasa (10/9/2024) sore.
"Terhadap pelaku kita kenakan pasal 114 subsider pasal 112 uu narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal seumur hidup," tegas Kombes Pol Mokhamad Ngajib.
Adapun modus operandi dari ke lima pelaku itu, lanjut Ngajib, yaitu dengan memasarkan sabu melalui akun Instagram.
Setelah itu, pemakai yang berminat akan diantarkan paketnya ke tempat yang telah ditentukan.
"Modus operasi mereka menggunakan media sosial Instagram, kemudian setelah komunikasi mereka sistemnya tempel," ujar Ngajib.
Adapun keuntungan yang diraup tiap gramnya oleh para pelaku, sebesar Rp300 ribu.
Baca juga: BREAKING NEWS: 5 Pengedar Jaringan Lampung di Makassar Ditangkap, Polisi Sita 1 Kg Sabu
Mereka mengaku, mendapatkan barang haram itu dari sosok IN (DPO) seharga Rp 900 ribu per gram lalu dijual Rp 1,2 juta per gram.
Hal itu diakui langsung salah satu tersangka inisial SNL saat ditanya Kombes Pol Mokhamad Ngajib.
"Saya ambil 50 gram, lalu diedarkan di Makassar. (Pasaran) kalangan pemuda, (keuntungan) Rp 300 ribu, dijual Rp 1,2 juta," ucap SNL.
Uang dari hasil penjualan barang haram itu lanjut SNL, digunakan untuk berfoya-foya.
Sebelumnya diberitakan, Polisi berhasil mengungkap jaringan peredaran sabu 1.184 gram atau 1,1 kilogram di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Pengungkapan oleh Tim Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polrestabes Makassar itu, meringkus lima orang pengedar.
Pengungkapan dipimpin Kasat ResNarkoba Polrestabes Makassar Kompol Lulik Febyantara itu, dirilis langsung Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Mokhamad Ngajib.