Terdapat, Program Pendidikan Sarjana Strata 1 yang terdiri dari 3 fakultas yaitu Fakultas Ekonomi, Fakultas Hukum dan Fakultas Teknik.
Izin Dicabut
Adapun kampus Universitas Wiraswasta (UWI) Indonesia ditutup sejak tahun 2023 setelah disebut mendapatkan sanksi berat di Kemendikbud.
Pada pertengahan Juni 2023, Ditjen Diktiristek, Kemendikbudristek, telah membeberkan nama 23 perguruan tinggi swasta yang dicabut izinnya karena bermasalah, termasuk Universitas Wiraswasta Indonesia.
Alasan pencabutan izinnya beragam, mulai dari melakukan penipuan pada mahasiswa, menerbitkan diploma S1 tanpa kuliah, hingga tidak memiliki program studi (prodi) dan mahasiswa yang jelas.
Sementara, dari biodata mahasiswa, diketahui jika Silfester Matutina merupakan mahasiswa angkatan tahun 2016.
Dirinya berkuliah di Universitas Wiraswasta Indonesia (UWI) dengan jurusan Ilmu Hukum.
Tercatat Silfester Matituna status terakhirnya lulus pada tahun ajaran 2019/2020.
Pernah Dipenjara
Melalui laman resmi Mahkamah Agung (MA) Silfester Matutina ternyata divonis 1 tahun 6 bulan kasus pidana umum tahun 2019 lalu.
Putusan Mahkamah Agung Nomor 287 K/Pid/2019 dibacakan tanggal 20 Mei 2019. Dengan Hakim Ketua H Andi Abu Ayyub Saleh, Hakim Anggota H Eddy Army dan Gazalba Saleh.
Dalam Putusan MA ini disebutkan bahwa Silfester dikenakan dakwaan pertama Pasal 311 Ayat 1 KUHP dan dakwaan kedua Pasal 310 Ayat 1 KUHP.
Berikut petikan putusan Kasasi MA tersebut ke Silfester Matutina:
Membaca Tuntutan Pidana Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan tanggal 4 Juni 2018 sebagai berikut:
1. Menyatakan Terdakwa Silfester Matutina bersalah melakukan tindak pidana “Memfitnah” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 311 Ayat (1) KUHPidana dalam dakwaan Pertama Jaksa Penuntut Umum.