Daftar Gaji Terbaru Polisi dan TNI, Bintara hingga Jenderal Setelah Naik, Bintang 3 dan 4 Beda Tipis

Editor: Ansar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Daftar gaji Polri dan TNI terbaru 2024 setelah naik 8 persen.

TRIBUN-TIMUR.COM - Sejumlah orang mengincar menjadi anggota polisi dan TNI.

Mereka ingin menjadi polisi atau TNI dengan alasan ingin mengabdi kepada negara hingga mengayomi masyarakat.

Sebagai aparatur negara, polisi dan tentara mendapat gaji setiap bulannya, ditambah tunjangan.

Polisi adalah lembaga pemerintah yang bertugas menjaga keamanan, ketertiban, dan penegakan hukum di seluruh wilayah negara.

Polisi juga memiliki peran penting dalam memberikan perlindungan dan pengayoman kepada masyarakat.  
 
Kata polisi berasal dari bahasa Belanda politie yang berasal dari bahasa Latin politia dan bahasa Yunani politeia.

Politeia berarti pemerintahan kota atau warga kota.  

Tugas utama polisi adalah:  
 
Menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat  
 
Memberikan perlindungan dan pengayoman kepada masyarakat  
 
Menangkap orang yang melanggar hukum  
 
Melindungi orang dan segala sesuatu yang dimilikinya dari gangguan umum atau bahaya  

Sementara TNI adalah singkatan dari Tentara Nasional Indonesia, yaitu angkatan bersenjata Indonesia yang bertugas untuk menjaga keutuhan wilayah negara.

TNI memiliki beberapa fungsi, di antaranya:

Menangkal ancaman militer dan bersenjata dari dalam dan luar negeri

Menindak ancaman militer dan bersenjata

Memulihkan kondisi keamanan negara yang terganggu  
 
TNI terbagi menjadi tiga, yaitu TNI Angkatan Darat (TNI AD), TNI Angkatan Laut (TNI AL), dan TNI Angkatan Udara (AU). Seluruhnya dipimpin oleh Panglima TNI.  
 
TNI merupakan perkembangan dari Badan Keamanan Rakyat (BKR)

Gaji polisi dan TNI pun sudah naik 8 persen mulai 1 Januari 2024.

Kenaikan itu terjadi setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) tandatangan kenaikan gaji.

Kenaikan gaji polisi tertuang dalam PP Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Penasaran, berapa besaran gaji anggota Polri dan TNI terbaru di 2024?.

Daftar Gaji Polri Terbaru 2024

Mengutip PP Nomor 7 Tahun 2024, berikut daftar gaji Polri terbaru di 2024 setelah mendapat kenaikan sebesar 8 persen:

1. Golongan I (Tamtama)

Bhayangkara Dua (Bharada): Rp 1.775.000 - Rp 2.741.300

Bhayangkara Satu (Bharatu): Rp 1.830.500 - Rp 2.827.000

Bhayangkara Kepala (Bharaka): Rp 1.887.800 - Rp 2.915.400

Ajun Brigadir Polisi Dua (Abripda): Rp 1.946.800 - Rp 3.006.000

Ajun Brigadir Polisi Satu (Abriptu): Rp 2.007.700 - Rp 3.100.700

Ajun Brigadir Polisi (Abrippol): Rp 2.070.500 - Rp 3.197.700

2. Golongan II (Bintara)

Brigadir Polisi Dua (Bripda): Rp 2.272.100 - Rp 3.733.700

Brigadir Polisi Satu (Briptu): Rp 2.343.100 - Rp 3.850.500

Brigadir Polisi (Brigpol): Rp 2.416.400 - Rp 3.971.000

Brigadir Polisi Kepala (Bripka): Rp 2.492.000 - Rp 4.095.200

Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda): Rp 2.570.000 - Rp 4.223.300

Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu): Rp 2.650.300 - Rp4.355.400

3. Golongan III (Perwira Pertama)

Inspektur Polisi Dua (Ipda): Rp 2.954.200 - Rp 4.779.300

Inspektur Polisi Satu (Iptu): Rp 3.046.600 - Rp 5.006.500

Ajun Komisaris Polisi (AKP): Rp 3.141.900 - Rp 5.163.100

4. Golongan IV (Perwira Menengah)

Komisaris Polisi (Kompol): Rp 3.240.200 - Rp 5.324.600

Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP): Rp 3.341.500 - Rp 5.491.200

Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol): Rp 3.446.000 - Rp 5.663.000

5. Golongan IV (Perwira Tinggi)

Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen): Rp 3.553.800 - Rp 5.840.100

Inspektur Jenderal Polisi (Irjen): Rp 3.665.000 - Rp 6.022.800

Komisaris Jenderal Polisi (Komjen): Rp 5.485.800 - Rp 6.211.200

Jenderal Polisi: Rp 5.657.400 - Rp 6.405.500

Besaran Gaji TNI Terbaru 2024

Selain polisi, anggota TNI juga mendapatkan kenaikkan gaji.

Hal itu berdasarkan PP Nomor 6 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Pengaturan Gaji Tentara Nasional Indonesia,

Berikut rincian gaji TNI terbaru di 2024:

1. Golongan I (Tamtama)

Prajurit II/ Kelas II: Rp 1.775.000 - Rp 2.741.300

Prajurit I/ Kelas I: Rp 1.830.500 - Rp 2.827.000

Prajurit Kepala/ Kelas Kepala: Rp 1.887.000 - Rp 2.915.000

Kopral II: Rp 1.916.800 - Rp 3.000.000

Kopral I: Rp 2.007.700 - Rp Rp 3.100.700

Kepala Kopral: Rp 2.070.500-Rp 3.197.700.

2. Golongan II (Bintara)

Sersan II: Rp 2.272.100 - Rp 3.733.700

Sersan I: Rp 2.343.000 - Rp 3.850.500

Sersan Kepala: Rp 2.116.400 - Rp 3.971.000

Sersan Mayor: Rp 2.492.000 - Rp 4.095.200

Pembantu Letnan II: Rp 2.570.000 - Rp 4.223.300

Pembantu Letnan I: Rp 2.650.000 - Rp 4.335.400.

3. Golongan III (Perwira Pertama)

Letnan II: Rp 2.954.200 - Rp 4.779.300

Letnan I: Rp 3.046.600 - Rp 5.096.500

Kapten: Rp 3.141.900 - Rp 5.163.100.

4. Golongan IV

Perwira Menengah:

Mayor: Rp 3.240.200 - Rp 5.324.600

Letnan Kolonel: Rp 3.341.200 - Rp 5.491.200

Kolonel: Rp 3.446.000 - Rp 5.663.000.

Perwira Tinggi:

Brigadir Jenderal, Laksamana Pertama, Marsekal Pertama: Rp 3.553.800 - Rp 5.810.100

Mayor Jenderal, Laksamana Muda, Marsekal Muda: Rp 3.665.000 - Rp 6.022.800

Letnan Jenderal, Laksamana Madya, Marsekal Madya: Rp 5.485.800 - Rp 6.211.200.

Itulah daftar gaji polisi dan TNI terbaru di 2024. (*)

Berita Terkini