TRIBUN-TIMUR.COM - Sejumlah orang mengincar menjadi anggota polisi dan TNI.
Mereka ingin menjadi polisi atau TNI dengan alasan ingin mengabdi kepada negara hingga mengayomi masyarakat.
Sebagai aparatur negara, polisi dan tentara mendapat gaji setiap bulannya, ditambah tunjangan.
Polisi adalah lembaga pemerintah yang bertugas menjaga keamanan, ketertiban, dan penegakan hukum di seluruh wilayah negara.
Polisi juga memiliki peran penting dalam memberikan perlindungan dan pengayoman kepada masyarakat.
Kata polisi berasal dari bahasa Belanda politie yang berasal dari bahasa Latin politia dan bahasa Yunani politeia.
Politeia berarti pemerintahan kota atau warga kota.
Tugas utama polisi adalah:
Menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat
Memberikan perlindungan dan pengayoman kepada masyarakat
Menangkap orang yang melanggar hukum
Melindungi orang dan segala sesuatu yang dimilikinya dari gangguan umum atau bahaya
Sementara TNI adalah singkatan dari Tentara Nasional Indonesia, yaitu angkatan bersenjata Indonesia yang bertugas untuk menjaga keutuhan wilayah negara.
TNI memiliki beberapa fungsi, di antaranya:
Menangkal ancaman militer dan bersenjata dari dalam dan luar negeri
Menindak ancaman militer dan bersenjata
Memulihkan kondisi keamanan negara yang terganggu
TNI terbagi menjadi tiga, yaitu TNI Angkatan Darat (TNI AD), TNI Angkatan Laut (TNI AL), dan TNI Angkatan Udara (AU). Seluruhnya dipimpin oleh Panglima TNI.
TNI merupakan perkembangan dari Badan Keamanan Rakyat (BKR)
Gaji polisi dan TNI pun sudah naik 8 persen mulai 1 Januari 2024.
Kenaikan itu terjadi setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) tandatangan kenaikan gaji.
Kenaikan gaji polisi tertuang dalam PP Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Penasaran, berapa besaran gaji anggota Polri dan TNI terbaru di 2024?.
Daftar Gaji Polri Terbaru 2024
Mengutip PP Nomor 7 Tahun 2024, berikut daftar gaji Polri terbaru di 2024 setelah mendapat kenaikan sebesar 8 persen:
1. Golongan I (Tamtama)
Bhayangkara Dua (Bharada): Rp 1.775.000 - Rp 2.741.300
Bhayangkara Satu (Bharatu): Rp 1.830.500 - Rp 2.827.000
Bhayangkara Kepala (Bharaka): Rp 1.887.800 - Rp 2.915.400
Ajun Brigadir Polisi Dua (Abripda): Rp 1.946.800 - Rp 3.006.000
Ajun Brigadir Polisi Satu (Abriptu): Rp 2.007.700 - Rp 3.100.700
Ajun Brigadir Polisi (Abrippol): Rp 2.070.500 - Rp 3.197.700
2. Golongan II (Bintara)
Brigadir Polisi Dua (Bripda): Rp 2.272.100 - Rp 3.733.700
Brigadir Polisi Satu (Briptu): Rp 2.343.100 - Rp 3.850.500
Brigadir Polisi (Brigpol): Rp 2.416.400 - Rp 3.971.000
Brigadir Polisi Kepala (Bripka): Rp 2.492.000 - Rp 4.095.200
Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda): Rp 2.570.000 - Rp 4.223.300
Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu): Rp 2.650.300 - Rp4.355.400
3. Golongan III (Perwira Pertama)
Inspektur Polisi Dua (Ipda): Rp 2.954.200 - Rp 4.779.300
Inspektur Polisi Satu (Iptu): Rp 3.046.600 - Rp 5.006.500
Ajun Komisaris Polisi (AKP): Rp 3.141.900 - Rp 5.163.100
4. Golongan IV (Perwira Menengah)
Komisaris Polisi (Kompol): Rp 3.240.200 - Rp 5.324.600
Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP): Rp 3.341.500 - Rp 5.491.200
Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol): Rp 3.446.000 - Rp 5.663.000
5. Golongan IV (Perwira Tinggi)
Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen): Rp 3.553.800 - Rp 5.840.100
Inspektur Jenderal Polisi (Irjen): Rp 3.665.000 - Rp 6.022.800
Komisaris Jenderal Polisi (Komjen): Rp 5.485.800 - Rp 6.211.200
Jenderal Polisi: Rp 5.657.400 - Rp 6.405.500
Besaran Gaji TNI Terbaru 2024
Selain polisi, anggota TNI juga mendapatkan kenaikkan gaji.
Hal itu berdasarkan PP Nomor 6 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Pengaturan Gaji Tentara Nasional Indonesia,
Berikut rincian gaji TNI terbaru di 2024:
1. Golongan I (Tamtama)
Prajurit II/ Kelas II: Rp 1.775.000 - Rp 2.741.300
Prajurit I/ Kelas I: Rp 1.830.500 - Rp 2.827.000
Prajurit Kepala/ Kelas Kepala: Rp 1.887.000 - Rp 2.915.000
Kopral II: Rp 1.916.800 - Rp 3.000.000
Kopral I: Rp 2.007.700 - Rp Rp 3.100.700
Kepala Kopral: Rp 2.070.500-Rp 3.197.700.
2. Golongan II (Bintara)
Sersan II: Rp 2.272.100 - Rp 3.733.700
Sersan I: Rp 2.343.000 - Rp 3.850.500
Sersan Kepala: Rp 2.116.400 - Rp 3.971.000
Sersan Mayor: Rp 2.492.000 - Rp 4.095.200
Pembantu Letnan II: Rp 2.570.000 - Rp 4.223.300
Pembantu Letnan I: Rp 2.650.000 - Rp 4.335.400.
3. Golongan III (Perwira Pertama)
Letnan II: Rp 2.954.200 - Rp 4.779.300
Letnan I: Rp 3.046.600 - Rp 5.096.500
Kapten: Rp 3.141.900 - Rp 5.163.100.
4. Golongan IV
Perwira Menengah:
Mayor: Rp 3.240.200 - Rp 5.324.600
Letnan Kolonel: Rp 3.341.200 - Rp 5.491.200
Kolonel: Rp 3.446.000 - Rp 5.663.000.
Perwira Tinggi:
Brigadir Jenderal, Laksamana Pertama, Marsekal Pertama: Rp 3.553.800 - Rp 5.810.100
Mayor Jenderal, Laksamana Muda, Marsekal Muda: Rp 3.665.000 - Rp 6.022.800
Letnan Jenderal, Laksamana Madya, Marsekal Madya: Rp 5.485.800 - Rp 6.211.200.
Itulah daftar gaji polisi dan TNI terbaru di 2024. (*)