Sosok 7 Polisi Dipenjara Gegara Kasus Ferdy Sambo: Ada Sudah Bebas, Naik Pangkat dan Dapat Jabatan

Editor: Sakinah Sudin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kolase: Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rahman, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, dan Irfan Widyanto. Tujuh polisi ini dipenjara karena kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan perkara pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

TRIBUN-TIMUR.COM - Masih ingat sosok tujuh anggota Polisi yang dipenjara gegara kasus Ferdy Sambo?

Tujuh anggota polisi, termasuk mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, dipenjara karena kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan perkara pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Enam anggota polisi lainnya diantaranya PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri Chuck Putranto, Karopaminal Divisi Propam Polri Hendra Kurniawan, dan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri Agus Nurpatria.

Selain itu, ada PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri Baiquni Wibowo, Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri Arif Rachman Arifin, dan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri Irfan Widyanto.

Berikut vonis masing-masing terdakwa:

1. Ferdy Sambo: divonis mati atas kasus obstruction of justice dan pembunuhan berencana. 

2. Hendra Kurniawan: divonis pidana penjara 3 tahun dan denda Rp 20 juta subsider 3 bulan kurungan.

3. Agus Nurpatria: divonis pidana penjara 2 tahun dan denda Rp 20 juta subsider 3 bulan kurangan.

4. Baiquni Wibowo: divonis pidana penjara 1 tahun dan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan.

5. Chuck Putranto: divonis pidana penjara 1 tahun dan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan.

6. Arif Rachman Arifin: divonis pidana penjara 10 bulan dan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan

7. Irfan Widyanto: divonis pidana penjara 10 bulan dan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan

Lantas bagaimana kabar 7 anggota Polisi dalam kasus Ferdy Sambo:

Berikut Tribun-Timur.com bagikan rangkumannya!

Ferdy Sambo Dipenjara Seumur Hidup

Mulanya Ferdy Sambo divonis hukuman mati.

Kala itu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai, Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

"Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan yang menyebabkan sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya,” ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

"Menjatuhkan terdakwa dengan pidana mati," ucapnya melanjutkan.

Tak terima dengan vonis ini, mantan polisi dengan pangkat inspektur jenderal (Irjen) itu mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

Kemudian, PT DKI turut memperkuat putusan yang telah dijatuhkan oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan.

Selanjutnya, Ferdy Sambo pun mengajukan upaya hukum lebih tinggi ke Mahkamah Agung (MA)

Hasilnya, MA meringankan vonis mati Ferdy Sambo menjadi pidana penjara seumur hidup.

Hukuman Sambo diringankan setelah MA menolak kasasi perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat yang diajukan Sambo.

Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi mengatakan, putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Agung Suhadi serta empat anggotanya yakni, Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana.

"Amar putusan kasasi, tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan menjadi melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama,” kata Sobandi saat ditemui awak media di Gedung MA, Jakarta Pusat, Selasa (8/8/2023).

"Penjara seumur hidup, tegasnya, dilansir dari Kompas.com.

Hendra Kurniawan Bebas Bersyarat

Hendra Kurniawan merupakan terpidana kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Dalam kasus tersebut, mantan Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri itu divonis 3 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, pada 27 Februari 2023 lalu.

Pada Rabu, 10 Mei 2023, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada mantan anak buah mantan Kepala Divisi (Kadiv) Propam Polri Ferdy Sambo tersebut.

 "Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 27 Februari 2022 nomor 802/Pid.Sus/2022/PN JKT.SEL yang dimohonkan banding tersebut,” kata Ketua Majelis Hakim Nelson Pasaribu, Rabu, 10 Mei 2023.

Hanya sekitar setahun berselang sejak vonis 3 tahun penjara, Hendra Kurniawan kini bebas bersyarat.

Kepala Bagian Humas dan Protokoler Ditjen Pemasyarakatan Deddy Eduar Eka Saputra menyebut Hendra telah bebas sejak Jumat (2/8/2024) pekan lalu.

"Yang bersangkutan telah mendapatkan Pembebasan Bersyarat (PB) pada tanggal 2 Juli 2024," kata Edward, Senin (5/8/2024).

Ia pun menyebut Hendra tetap memiliki kewajiban untuk menjalani bimbingan di bawah pengawasan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Jakarta Selatan.

"(Hendra Kurniawan) Akan melanjutkan pembimbingan di bawah pengawasan Bapas Kelas I Jakarta Selatan hingga 8 Juli 2026," ujarnya, dikutip dari Tribunnews.com.

Agus Nurpatria Bebas Bersyarat

Kombes Agus Nurpatria dipecat dari institusi Polri.

Pemecatan ini diputuskan melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar sejak Selasa (6/9/2022) hingga Rabu (7/9/2022).

Pemecatan Agus merupakan imbas kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo pada Jumat (8/7/2022).

"Pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH dari anggota kepolisian," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (7/9/2022).

Selain dipecat, Agus Nurpatria juga dipenjara selama dua tahun.

Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan putusan dua tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terhadap Agus Nurpatria.

Adapun Agus Nurpatria mengajukan banding setelah divonis dua tahun penjara dalam perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 27 Februari 2022 nomor 803/Pid.Sus/2022/PN JKT.SEL yang dimohonkan banding tersebut,” ujar Ketua Majelis Hakim Sugeng Hiyanto dalam persidangan di PT DKI Jakarta, Rabu (10/5/2023) dilansir dari Kompas.com.

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi menilai, Agus Nurpatria terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum yang mengakibatkan terganggunya sistem elektronik atau mengakibatkan sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya secara bersama-sama.

Majelis Hakim juga sependapat dengan Majelis Hakim PN Jakarta Selatan bahwa eks anggota Polri dengan pangkat Komisaris Besar (Kombes) Polisi itu telah terbukti melanggar Pasal 48 Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Update, Kombes Agus Nurpatria kabarnya sudah bebas dari hukuman penjara.

Hal ini dibenarkan Kepala Bagian Humas dan Protokoler Ditjen Pas Deddy Eduar Eka Saputra.

Agus bebas bersyarat sejak November 2023.

 Meski sudah bebas, namun ia tetap wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bogor hingga 23 Juli 2025.

Artinya ia akan tetap mengikuti bimbingan di Bapas Bogor.

Baiquni Wibowo

Baiquni Wibowo menerima putusan dipidana selama satu tahun penjara dan denda Rp 10 juta.

Majelis hakim PN Jakarta Selatan menilai, Baiquni Wibowo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan terkait pengusutan kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Terhadap vonis tersebut, ketua majelis Hakim Afrizal Hadi mempersilakan Baiquni Wibowo dan jaksa penuntut umum menggunakan haknya untuk menerima atau menyatakan banding terhadap putusan tersebut.

 “Apakah saudara ingin berkonsultasi dengan tim kuasa hukum saudara atau sudah dapat menjawab mengenai sikap saudara pada hari ini?” tanya Hakim Afrizal Hadi kepada Baiquni Wibowo dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2023), dilansir dari Kompas.com.

Atas pertanyaan tersebut, Baiquni Wibowo pun beranjak dari kursi terdakwa dan menemui tim penasihat hukumnya untuk berkonsultasi.

Setalah berbicara beberapa saat, Baiquni kembali ke kursinya dan menyatakan bahwa ia menerima putusan yang telah dijatuhkan majelis hakim.

Hingga saat ini, belum ada kabar terbaru terkait Baiquni Wibowo.

Namun mestinya sudah bebas karena vonisnya 1 tahun penjara.

Terhitung sejak vonis Februari 2023, masa Baiquni Wibowo sudah berakhir.

Chuck Putranto Bebas dan Naik Pangkat

Chuck Putranto merupakan satu dari tujuh anggota Polri yang terjerat kasus obstruction of justice perkara penembakan Brigadir Yosua.

Chuck dinyatakan terlibat dalam perintangan penyidikan perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.

Menurut surat dakwaan jaksa, Chuck ikut terlibat dalam pengamanan rekaman CCTV di sekitar TKP penembakan Brigadir J di lingkungan rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Chuck Putranto sempat menjalani sidang pemecatan atau hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Hukuman kepada Chuck Putranto ini dijatuhkan berdasarkan hasil sidang kode etik yang digelar pada Kamis, 1 September 2022 lalu.

Namun Chuck Putranto yang saat itu menjabat Sekretaris Pribadi (Sespri) Ferdy Sambo dan berpangkat kompol mengajukan banding kepada Majelis Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Hasilnya, Chuck Putranto dinyatakan batal di-PTDH dan hanya disanksi demosi selama 1 tahun.

Setelah menjalani demosi, Chuck Putranto dimutasi. 

Chuck Putranto telah resmi bebas dari penjara pada Juni 2023.

Informasi ini disampaikan pengacara Chuck, Jhonny Manurung, Kamis (29/6/2023).

"Iya itu (Chuck) sudah bebas," kata Jhonny.

Menurut penjelasannya, mantan Sekretaris Pribadi (Spri) Ferdy Sambo itu resmi bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba, Jakarta Pusat, per Juni 2023.

Ia menyebut kliennya tersebut bebas lantaran adanya asimilasi atau pengurangan hukuman karena Covid-19.

Terbaru, Chuck Putranto dimutasi dari jabatan Perwira Menengah (Pamen) Lemdiklat Polri menjadi Pamen Polda Metro Jaya.

Ternyata, dia juga telah naik pangkat dari Kompol menjadi AKBP.

Hal ini diketahui dari Surat Telegram Kapolri yang beredar bernomor ST/1628/VIII/KEP./2024 tertanggal 1 Agustus 2024 yang ditandatangani Asisten SDM Kapolri Irjen Dedi Prasetyo.

Arif Rachman Arifin dan Irfan Widyanto 

Belum ada update terbaru terkait Arif Rachman Arifin dan Irfan Widyanto.

Namun Arif Rachman Arifin dan Irfan Widyanto seharusnya sudah bebas awal tahun 2024 lalu. 

Pasalnya, hakim hanya menjatuhkan hukuman penjara selama 10 bulan kepada Arif Rachman Arifin dan Irfan Widyanto.

Diberitakan sebelumnya, terdakwa Arif Rachman Arifin divonis pidana penjara 10 bulan atas kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. 

Oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Arif dinilai tidak bersikap profesional lantaran terlibat tindakan perusakan rekaman CCTV perkara kematian Yosua di sekitar rumah Ferdy Sambo.

"Hal memberatkan, perbuatan terdakwa bertentangan dengan asas profesionalisme yang berlaku sebagai anggota Kepolisian Republik Indonesia," kata hakim dalam persidangan di PN Jaksel, Kamis (23/2/2023).

Sementara itu, pembacaan vonis terhadap  Irfan Widyanto pada Jumat (24/2/2023).

Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 10 bulan terhadap Irfan Widyanto. 

Majelis hakim menilai, Irfan Widyanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan terkait pengusutan kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Irfan Widyanto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja dan melawan hukum dengan cara apapun merusak sistem elektronik yang dilakukan bersama-sama,” ujar Ketua Majelis Hakim Afrizal Hadi dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Jumat.

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa Arif Rachman dengan pidana penjara selama 10 bulan dan pidana dan denda 10 juta rupiah," lanjut Afrizal.

(Tribun-Timur.com/ Sakinah Sudin) (Kompas.com/ Syakirun Ni'am, Bagus Santosa, Irfan Kamil, Dani Prabowo, Singgih Wiryono, Diamanty Meiliana) (Kompas.TV/ Isnaya Helmi)

Berita Terkini