TRIBUNBONE.COM - Ikhving Lewa atau Koko Jhon membantah sebagai gembong bandar narkoba di Bone Sulsel.
Itu dikatakan saat pembacaan pledoi di Pengadilan Negeri Watampone, Jl MT Haryono, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Watampone, Selasa (3/9/2024).
Dalam pembacaan pledoi Koko Jhon terdapat 10 pembelaan dibacakaan di depan majelis hakim.
Salah satunya, Koko Jhon merasa dijebak dalam kasus tersebut.
“Adapun judul pembelaan saya ialah fakta perbuatan haruslah menjadi lebih kuat dari pada kata-kata atau tuduhan,” jelasnya.(*)