Pilkada Takalar 2024

Usai Mendaftar di KPU Takalar, Firdaus Daeng Manye-Hengky Yasin Beberkan 7 Program Unggulannya

Penulis: Makmur
Editor: Imam Wahyudi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Calon Bupati dan Wakil Bupati Takalar, Firdaus Daeng Manye (DM)-Hengky Yasin (HHY) mendaftar di KPU Takalar, Kamis (29/8/2024) pagi. KPU Takalar menyatakan berkas pasangan calon Firdaus Manye - Hengky Yasin sudah sesuai dengan aturan.

TRIBUNTAKALAR.COM - Calon Bupati dan Wakil Bupati Takalar, Firdaus Daeng Manye (DM)-Hengky Yasin (HHY) mendaftar di KPU Takalar, Kamis (29/8/2024) pagi.

Pasangan DM-HHY diantar ribuan simpatisan dari posko pemenangannya ke Kantor KPU Takalar di Kelurahan Kalabbirang, Pattalassang.

Tiba di kantor KPU Takalar, Firdaus Daeng Manye dan Hengky Yasin yang memakai kemeja putih dan peci hitam, disambut kalungan sarung oleh Sekretaris KPU Takalar, Budi Haryono.

Hadir mendampingi pasangan ini, yaitu ketua dan sekretaris partai pengusung.

Yaitu Nasdem, PPP, PDIP, Gerindra, PKB, Hanura, PAN, PKS, PSI, Garuda, Golkar, dan Demokrat.

Di dalam Kantor KPU, Firdaus Manye - Hengky Yasin disambut lima komisioner KPU Takalar dan tiga komisioner Bawaslu Takalar.

"Dokumen yang kami usulkan itu sudah diterima oleh KPU, artinya secara resmi kami sudah terdaftar sebagai sebagai calon," kata Firdaus Manye saat konferensi pers.

Firdaus Manye mengungkapkan bahwa dia bersama Hengky Yasin mempunyai visi memajukan kesejahteraan masyarakat Takalar.

"Visi misi kami adalah menjadikan Takalar sejahtera mandiri melalui ekonomi digital," ungkapnya.

Untuk mencapai visi itu, Firdaus Manye mengatakan ada tujuh program unggulan yang akan disusun.

"Ada tujuh program unggulan. Di antaranya, unggul PAD, unggul digital, unggul bersih, maksimalisasi potensi sumber daya alam, dan maksimalisasi potensi pertanian," jelasnya.

Kepala Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Takalar, Ibrahim Salim mengatakan berkas pasangan calon Firdaus Manye - Hengky Yasin sudah sesuai dengan aturan.

"Setelah kami melakukan proses penerimaan dan melanjutkan dengan melakukan pemeriksaan dalam hal kelengkapan syarat pencalonan dan syarat calon, yang disaksikan langsung Bawaslu Takalar, maka berkas yang dilampirkan dalam pendaftaran itu sudah sesuai dengan PKPU 8 dan KPT 1229," katanya.(*)

Berita Terkini