Demo 22 Agustus 2024

Dalih Supriansa Anggota Baleg DPR dari Sulsel: Kami Tak Tolak Putusan MK tapi Bikin RUU Pilkada Baru

Editor: Edi Sumardi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota Baleg DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Supriansa

Setelah mendapatkan gelombang penolakan secara masif, DPR memutuskan membatalkan revisi UU Pilkada.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan, tak akan ada sidang paripurna di hari mendatang jelang dibatalkannya pengesahan Revisi Undang-Undang (RUU) Pilkada. Kata Dasco, tidak akan digelarnya sidang paripurna mendatang karena sudah terbatas pada waktu.

Dimana, DPR RI memiliki aturan kalau sidang paripurna digelar hanya pada hari Selasa dan Kamis. Sementara, hari Selasa mendatang yakni pada tanggal 27 Agustus 2024 sudah masuk pada pendaftaran calon kepala daerah ke KPU.

"Enggak ada. Karena hari Paripurna kan Selasa dan Kamis. Selasa sudah pendaftaran (Calon Kepala Daerah) Masa kita paripurna kan pada saat pendaftaran? Malah bikin chaos dong," kata Dasco saat dimintai tanggapannya kepada awak media, Kamis (22/8/2024).

Saat disinggung soal kemungkinan DPR RI mengesahkan RUU Pilkada malam ini atau tidak, Dasco membantahnya. Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu menjamin tidak akan ada lagi sidang paripurna setelah dibatalkan pada siang tadi.

"Enggak ada saya jamin enggak ada," kata dia.

Dengan begitu maka kata Dasco, Pilkada tahun ini aturannya akan merujuk pada putusan gugatan uji materi oleh Mahkamah Konstitusi RI (MK). Dirinya lantas menyatakan kalau isu yang membuat polemik di masyarakat jelang Pilkada ini sudah selesai.

"Maka yang berlaku pada saat pendaftar pada tanggal 27 Agustus, adalah hasil keputusan JR MK yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora, udah selesai dong," tandas dia.

Dengan batalnya pelaksanaan rapat paripurna DPR maka RUU Pilkada kembali kepada putusan MK pada Selasa (20/8/2024) dengan mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah sebagaimana yang dimohonkan oleh Partai Buruh dan Gelora.

MK juga menegaskan penghitungan syarat usia minimal calon kepala daerah dilakukan sejak Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan pasangan calon, bukan sejak pelantikan calon terpilih.

Putusan MK (20 Agustus 2024) mengubah ambang batas pencalonan didasarkan pada jumlah penduduk.

Artinya pencalonan kepala daerah dari partai politik disamakan dengan threshold pencalonan kepala daerah jalur independen/perseorangan/nonpartai.

Mengenai batas usia menurut UU No. 10/2016 tentang Pilkada, batas usia paling rendah calon Gubernur adalah 30 tahun.

Menurut putusan MK, batas usia minimum calon Gubernur tetap 30 tahun, namun itu saat ditetapkan oleh KPU sebagai calon, bukan saat dilantik.

Sementara keputusan Baleg DPR menyatakan batas usia paling rendah calon Gubernur adalah 30 tahun, saat dilantik.(*)

 

Berita Terkini