Hasil introgasi kata Kasat Narkoba, IKW mengakui bahwa sabu tersebut adalah milik KRN melalui OKG.
Mendapat informasi tersebut, Polisi melakukan pengembangan lanjutan dan berhasil mengamankan OLG di rumahnya di Desa Tellulimpoe.
“Sementara KRN pemilik sabu atau bandar belum ditemukan dan masih dilakukan pencarian,” katanya.
IKW dan OLG beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Sinjai.
“Kedua pengedar ini dan barang bukti kita bawa ke Mapolres Sinjai untuk proses lebih lanjut,” ujarnya. (*)