Polisi Bongkar Sarang Narkoba di Sinjai Sulsel, 2 Pengedar Ditangkap-Bandar Masih Diburu

Penulis: Muh Ainun Taqwa
Editor: Saldy Irawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kalose foto pengedar sabu yang diamankan Sat Narkoba Polres Sinjai. Polisi masih memburu KRN yang merupakan pemilik benda haram tersebut

TRIBUNSINJAI.COM, SINJAI UTARA— Sat Narkoba Polres Sinjai, mengamankan dua pelaku penyalahgunaan narkoba.

Kedua pelaku itu diamankan usai ketahuan menguasai narkoba jenis sabu pada Kamis (15/8/2024).

Mereka adalah IKW (25) dan OLG (43) masing-masing warga Kecamatan Tellulimpoe, Kabupaten Sinjai.

Kasat Narkoba Polres Sinjai, AKP Syaifullah Syan mengatakan penangkapan dilakukan dari hasil penyelidikan dan pengembangan.

“Awalnya telah diamankan seorang berinisal AD karena ditemukan sedang menguasai Narkotika jenis sabu dan saat diintrogasi ia mengaku bahwa sabu tersebut ia peroleh dari IKW,” katanya, Minggu (18/8/2024).

Anggota Sat Narkoba melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan IKW di rumahnya di Bonto Asa, Kelurahan Mannanti, Kecamatan Tellulimpoe.

“Kita lakukan penggeledahan dan menemukan 1 tempat permen merk happydent yang didalamnya berisi 13 sachet berisi Narkotika jenis sabu seberat 3,47 gram,” ujarnya.

Hasil introgasi kata Kasat Narkoba, IKW mengakui bahwa sabu tersebut adalah milik KRN melalui OKG.

Mendapat informasi tersebut, Polisi melakukan pengembangan lanjutan dan berhasil mengamankan OLG di rumahnya di Desa Tellulimpoe.

“Sementara KRN pemilik sabu atau bandar belum diketemukan dan masih dilakukan pencarian,” katanya.

IKW dan OLG beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Sinjai untuk dimintai keterangan lebih lanjut. 

“Kedua pengedar ini dan barang bukti kita bawa ke Mapolres Sinjai untuk proses lebih lanjut,” ujarnya.(*)

Berita Terkini