TRIBUN-TIMUR.COM - Kabar terbaru kasus dugaan pemerasan eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Hingga kini Firli Bahuri belum ditahan oleh Polda Metro Jaya meski sudah menyandang status tersangka.
Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan mantan Mentan.
Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, mengatakan penetapan tersangka tersebut dilakukan dalam gelar perkara yang dilakukan di Polda Metro Jaya pada Rabu (22/11) pukul 19.00 WIB.
"Ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan Saudara FB selaku ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya," kata Ade Safri Simanjuntak, kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu (22/11/2024).
Polisi belum berani menahan Firli Bahuri meski mengaku tak menemui kendala dalam mengusut kasus tersebut.
Kasus tersebut sudah bergulir selama hampir setahun.
“Kami pastikan tidak ada kendala ataupun hambatan dalam penanganan perkara a quo,” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri saat ditemui di Korbrimob Polri, Cikeas Udik, Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Selasa (13/8/2024).
Ade Safri memastikan, penyidikan kasus yang menjerat Firli masih terus berjalan.
Dia mengeklaim, pengusutan kasus ini dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel.
“Yang jelas, proses penyidikan dalam dugaan tindak pidana korupsi yang saat ini dilakukan penyidikannya oleh tim penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya bersama Tipikor Bareskrim Polri masih terus berjalan,” tegas Ade.
Adapun Firli bukan hanya dilaporkan atas kasus dugaan pemerasan, tetapi juga pertemuan dengan SYL.
Sejauh ini, kata Ade, penyidik telah mengumpulkan empat alat bukti terkait kasus Firli.
Namun, Ade tidak merinci empat alat bukti tersebut terkait kasus dugaan pemerasan atau pertemuan dengan SYL.
“Kemudian hasil gelar perkara, bukan hanya dua alat bukti, tapi empat alat bukti yang sudah dikantongi oleh tim penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus PMJ,” pungkas dia.
Sebagai informasi, polisi menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan SYL pada 22 November 2023.
Kasus ini bermula dari adanya pengaduan masyarakat ke Polda Metro Jaya pada 12 Agustus 2023.
Aduan ini berisi dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK pada perkara korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2021.
Setelah melewati serangkaian penyelidikan, polisi menaikkan status kasus ini menjadi penyidikan pada 6 Oktober 2023.
Adapun Firli disebut-sebut pernah bertemu dengan SYL pada Desember 2022.
Pertemuan keduanya diduga terjadi di lapangan bulu tangkis daerah Mangga Besar, Jakarta Barat.
Foto momen pertemuan keduanya sempat beredar luas di dunia maya.
Belakangan, dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor, SYL menyebut bahwa dalam pertemuan itu dirinya memberi uang Rp 500 juta ke Firli.
Perkara Pertemuan Firli Bahuri dengan SYL Naik ke Tingkat Penyidikan
Polda Metro Jaya meningkatkan status perkara pertemuan Firli Bahuri dengan eks Menteri Pertanian Syarul Yasin Limpo (SYL) ke tingkat penyidikan.
"LP (laporan polisi) kedua terkait Pasal 36 Undang-undang KPK sudah dilakukan gelar perkara naik ke penyidikan," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak di Satlat Korbrimob Polri, Cikeas Udik, Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Selasa (13/8/2024).
Ade menjelaskan, Polda Metro Jaya tengah mengusut dua laporan terhadap Firli, yakni pertemuan dengan SYL dan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kendati demikian, Ade tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai perkembangan kasus TPPU yang menjerat Firli.
"Jadi ada dua berkas yang saat ini dilakukan penyidikan oleh tim penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya bersama dengan tim penyidik Tipikor Bareskrim Polri,” ujar Ade.
Meski begitu, Ade mengeklaim, semua perkara terkait Firli yang bergulir di Polda Metro Jaya akan ditangani secara profesional.
Sebagai informasi, polisi Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada 22 November 2023.
Kasus ini dimulai dari pengaduan masyarakat ke Polda Metro Jaya pada 12 Agustus 2023 lalu.
Aduan ini berisi dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK pada perkara korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2021.
Setelah melewati serangkaian penyelidikan, polisi menaikkan status kasus ini menjadi penyidikan pada 6 Oktober 2023.
Adapun Firli disebut-sebut pernah bertemu dengan SYL pada Desember 2022. Pertemuan keduanya diduga terjadi di lapangan bulu tangkis daerah Mangga Besar, Jakarta Barat.
Belakangan, dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor, SYL menyebut bahwa dalam pertemuan itu dirinya memberi uang Rp 500 juta ke Firli.
Penyelidikan Lambat
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto mengakui, proses pemberkasan kasus dugaan pemerasan yang menjerat Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri berjalan lambat. Menurut dia, ada perkara lain yang diduga menjerat Firli dan saat ini tengah diselidiki penyidik.
“Pada prinsipnya, dalam asas hukum pidana, kami tidak boleh mencicil perkara. Makanya agak lambat,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen (Pol) Karyoto kepada wartawan, Jumat (5/7/2024).
Karyoto mengatakan, penyidik kini tengah menyelidiki kasus dugaan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan terkait Pasal 36 Undang-Undang KPK oleh Firli.
“Karena memang Pasal 36 UU KPK (dan TPPU) agak belakang, kami fokus ke kasus dugaan pemerasan. Makanya akan kami tuntaskan dua sisanya,” tutur dia.
Polda Metro Jaya Jadwalkan Pemanggilan Tersangka Firli Bahuri Artikel Kompas.id Lebih lanjut, Karyoto menerangkan, langkah ini telah didiskusikan dengan jaksa Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Pihak kejaksaan telah memberikan petunjuk untuk menyelesaikan semua perkara secara bersamaan.
“Kami sudah koordinasi dengan jaksa, bahwa kami tidak boleh mencicil perkara, makanya agak lambat,” ungkap dia.
Maka dari itu, Karyoto berjanji, semua kasus yang diduga menyeret nama Firli akan dituntaskan seluruhnya.
“Kami akan tuntaskan dua-duanya sekaligus. Mohon waktu, semuanya perlu koordinasi,” tutup dia.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com