TRIBUN-TIMUR.COM- Kepolisian membongkar pemeran pria dan penyebar pertama kasus Video Syur anak mantan vokalis Naif David Bayu, Audrey Davis, AP (27).
Motif AP menyebarkan video syur karena sakit hati.
Selain itu, AP agar orang lain bisa berfantasi dengan anak David Bayu ini.
"Kemudian apa motif tersangka AP ini? Karena tersangka AP sakit hati setelah diputuskan oleh saksi AD. Sehingga tersangka AP ini ingin mempermalukan saksi AD dengan menyebarkan video tersebut. Nah ini yang, agar orang lain juga bisa berbagi fantasi dan sensasi berhubungan badan dengan saksi AD," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Senin (12/8/2024).
Ade mengatakan penyidik masih memeriksa AP secara intensif.
Audrey Davis diketahui beragama Islam.
Audrey Davis dan AP sudah berzina.
Mazhab Al-Hanafiyah menyatakan bahwa pengertian zina adalah hubungan seksual yang dilakukan oleh seorang laki-laki terhadap seorang perempuan pada bagian kemaluan, yang bukan budak wanitanya dan bukan akad yang syubhat.
Definisi ini menegaskan kriteria bahwa zina dilakukan oleh laki-laki dan perempuan.
Apabila seorang laki-laki melakukan zina dengan sesama jenis atau perempuan dengan sesama jenisnya, maka hal ini tidak termasuk kriteria dari perbuatan zina, walaupun perbuatan tersebut tetap perbuatan dosa.
Mereka pun melakukan Zina Gairu Muhsan.
Zina Gairu Muhsan adalah jenis zina yang dilakukan oleh orang yang belum menikah.
Hal ini sering terjadi ketika pasangan yang belum menikah cenderung terpengaruh oleh hawa nafsu dan godaan.
Allah SWT mengingatkan bahwa kita tidak boleh merasa kasihan atau simpati terhadap orang yang melakukan zina, karena itu adalah dosa besar.
Karena itu, orang yang melakukan zina harus dihukum dengan sangat keras.
Hukuman Zina
Zina adalah perbuatan yang dilarang dalam agama Islam dan akan menyebabkan dosa bagi pelakunya.
Islam telah menetapkan hukuman untuk pelaku zina.
Hukuman tersebut dibedakan berdasarkan jenis zina, yaitu zina muhsan dan zina ghairu muhshan, yang dilakukan oleh orang yang belum sah atau belum pernah menikah.
Masing-masing diberikan hukuman yang berbeda.
Pelaku zina ghairu muhsan dijatuhi hukuman 100 kali cambuk dan diasingkan selama setahun, sedangkan pelaku zina muhsan dijatuhi hukuman rajam.
Hukuman ini berdasarkan hadis berikut:
“Ambillah dariku! Ambillah dariku! Sungguh Allah telah memberi jalan kepada mereka. Jejaka yang berzina dengan gadis didera seratus kali dan diasingkan selama satu tahun. Dan orang yang telah menikah melakukan zina didera seratus kali dan dirajam.” (H.R. Muslim dari Ubadah bin Shamit).
Sementara itu, status hukum dari anak zina dalam pandangan Islam adalah sebagai berikut:
Anak tersebut tetap dianggap sebagai anak yang suci tanpa dosa. Anak tersebut tetap berhak masuk surga bersama orang-orang yang baik, asalkan juga melakukan amal shaleh seperti orang muslim lainnya, yaitu melakukan perintah Allah dan menjauhi larangan-Nya.
Allah SWT telah memberikan peringatan mengenai dosa zina dengan tegas. Larangan dosa zina ini tertulis dalam Al Quran pada surat Al Isra ayat 32 yang berbunyi berikut:
وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنٰىٓ اِنَّهٗ كَانَ فَاحِشَةً ۗوَسَاۤءَ سَبِيْلً
Artinya: “Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.” (QS. Al-Isra: 32).
Jadi, apabila diartikan, dosa zina adalah suatu perbuatan bersenggama yang terjadi antara laki-laki dan perempuan yang tidak memiliki ikatan atau hubungan pernikahan.
Tak hanya itu saja, dosa zina juga dapat diartikan sebagai suatu perbuatan bersenggama yang dilakukan oleh seorang laki-laki yang telah terikat dengan pernikahan dengan seorang perempuan yang bukan istri atau mahramnya.
Arti perbuatan zina tersebut, tidak hanya berlaku bagi laki-laki saja, akan tetapi juga bagi seorang perempuan yang telah menikah dan bersenggama dengan seorang laki-laki yang bukan suami sahnya.
Sementara itu, bagi seseorang yang melakukan perbuatan zina dan orang tersebut belum menikah, maka ia akan mendapatkan hukuman berupa hukum cambuk sebanyak 100 kali dan hukuman berupa diasingkan selama satu tahun lamanya.
Hal ini sesuai dengan firman Allah SWT dalam surat An-Nur ayat 2 dan 3.
الزَّانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا كُلَّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍ ۖ وَلَا تَأْخُذْكُمْ بِهِمَا رَأْفَةٌ فِي دِينِ اللَّهِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ۖ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَائِفَةٌ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ ﴿٢﴾ الزَّانِي لَا يَنْكِحُ إِلَّا زَانِيَةً أَوْ مُشْرِكَةً وَالزَّانِيَةُ لَا يَنْكِحُهَا إِلَّا زَانٍ أَوْ مُشْرِكٌ ۚ وَحُرِّمَ ذَٰلِكَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ
Artinya: “Pezina perempuan dan pezina laki-laki, deralah masing-masing dari keduanya seratus kali, dan janganlah rasa belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama (hukum) Allâh, jika kamu beriman kepada Allâh dan hari kemudian; dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sebagian orang-orang yang beriman.
Pezina laki-laki tidak boleh menikah kecuali dengan pezina perempuan, atau dengan perempuan musyrik; dan pezina perempuan tidak boleh menikah kecuali dengan pezina laki-laki atau dengan laki-laki musyrik; dan yang demikian itu diharamkan bagi orang-orang mukmin.” [An-Nur/24:2-3].
Hukuman tersebut dapat dijatuhkan pada seseorang, jika pelaku telah baligh dan juga sudah berakal.
Perbuatan zina yang dilakukan atas dasar kemauan dari kedua belah pihak, pelakunya mengetahui bahwa perbuatan zina adalah perbuatan yang dilarang oleh Allah dan ada seseorang yang menjadi saksi bahwa orang-orang yang bersangkutan telah melakukan perbuatan zina.(*)