TRIBUN-TIMUR.COM, PALOPO - Unit Gabungan Reskrim dan Intelkam Polsek Wara Polres Palopo amankan pencuri rantai crane di Pelabuhan Tanjung Ringgit Palopo.
Kejadian tersebut berawal saat korban, Khairul (52) yang merupakan operator crane memarkirkan kendaraannya karena telah selesai bekerja.
Setelah itu, Khairul meletakkan dua rantai crane diatas mobil pada Minggu (4/8/2024) malam.
Namun, pada Senin (5/8/2024) pagi, Khairul kembali ke mobil tersebut dan melihat rantai crane tersebut sudah hilang.
"Karena kehilangan rantai crane tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp 20 juta. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Wara," kata Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi, Selasa (6/8/2024).
Setelah menerima laporan tersebut, tim melakukan penyelidikan dan memperoleh informasi bahwa pelakunya adalah Muh Yudistira.
Setelah itu, tim juga mendapat informasi bahwa pelaku berada di Jalan Lingkar, Kelurahan Pontap, Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo.
Tim kemudian menuju ke Jalan Lingkar dan mengamankan Muh Yudistira pada Selasa (6/8/2024) siang.
Saat diinterogasi, Yudistira mengakui perbuatannya telah mencuri rantai crane tersebut.
Saat ini, ia diamankan di Mapolsek Wara untuk kepentingan penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut.
Di Indonesia, sanksi bagi pelaku pencurian diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan undang-undang terkait. Berikut adalah beberapa jenis sanksi yang dapat dikenakan pada pelaku pencurian di Indonesia:
Hukuman Penjara:
Pencurian Biasa: Pencurian yang dilakukan tanpa kekerasan atau ancaman kekerasan dapat dikenakan hukuman penjara maksimal 5 tahun.
Pencurian dengan Kekerasan:
Jika pencurian melibatkan kekerasan atau ancaman kekerasan, hukuman dapat meningkat hingga 9 tahun penjara.