TRIBUN-TIMUR.COM - Ibu Rumah Tangga (IRT) asal Dusun Minangatallu, Desa Tanjong, Kecamatan Bua Ponrang, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan berinisial AM mendekam di penjara.
AM diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu seusai terbukti menguasai narkotika jenis sabu seberat 249 gram.
Barang haram tersebut ditemukan polisi seusai melakukan serangkaian penyelidikan.
Kapolres Luwu Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Arisandi mengungkap kronologi kejadian tersebut. (*)