Makassar, Tribun - Ketua KPPU M Fanshurullah Asa melakukan kunjungan ke PT Kawasan Industri Makassar (PT KIMA) untuk mengkaji implementasi persaingan usaha yang sehat dalam penggunaan Liquid Natural Gas (LNG) pada industri di Makassar.
Ifan, panggilan akrab Fansrullah diterima oleh Direktur Utama PT KIMA Alif Abadi, Direktur Operasional dan Pendukung Alif Usman Amin, dan Direktur Keuangan dan Pengembangan Bisnis Alexander Chandra Irawan pada Sabtu, 3 Agustus 2024.
Salah satu sektor yang menjadi fokus KPPU adalah sektor energi dan migas (minyak dan gas) karena berdasarkan Indeks Persaingan Usaha (IPU), sektor energi dan migas konsisten berada di posisi rendah dalam lima tahun terakhir, yang artinya iklim persaingan usaha yang sehat pada sektor energi dan migas belum tercipta dengan baik.
"Tujuan kami ke sini, sesuai dengan tugas dan fungsi KPPU, adalah untuk memastikan adanya persaingan usaha yang sehat khususnya di sektor energi dan migas," jelas Ifan.
Berdasarkan informasi yang didapat KPPU, sumber energi dan migas yang digunakan industri di kawasan PT KIMA ini mayoritas menggunakan Liquefied Petroleum Gas (LPG) yang disuplai oleh Pertamina.
Padahal 70 persen pasokan LPG di Indonesia masih didominasi impor.
Jumlah tersebut seharusnya dapat ditekan dengan mengalihkan penggunaan sumber energi migas dari LPG ke LNG yang produksinya cukup di dalam negeri.
PT KIMA sebagai perusahaan milik pemerintah (BUMN) memiliki peran strategis dalam perekonomian di Sulawesi Selatan dan Indonesia Timur.
Dalam penjelasannya, Direktur Utama PT KIMA Alif Abadi menyampaikan bahwa pada tahun 2020 terdapat satu perusahaan pengelolaan limbah B3 di kawasan industrinya yang pernah menggunakan LNG, namun berhenti digunakan tahun 2023 dengan alasan kurangnya pasokan dan biaya distribusi yang cukup mahal karena pasokan LNG berasal dari Bontang, Kalimantan Timur.
Lebih lanjut Alif menyampaikan, "Kami sedang melakukan koordinasi dengan pihak luar calon mitra untuk kerja sama dalam penyediaan LNG di Kawasan Industri Makassar."
Berkaitan dengan distribusi jaringan LNG yang pernah masuk ke PT KIMA tetapi terhenti penggunaannya, KPPU akan mengkaji apakah ada indikasi perilaku praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat di dalamnya.
Seperti yang diketahui, izin niaga gas khususnya LNG dimonopoli oleh Pertamina melalui sub-holdingnya yaitu PT Pertagas Niaga (PT GN).
Jika aturan terkait izin niaga tersebut mengakibatkan adanya perilaku praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, KPPU akan mengusulkan kepada Pemerintah untuk mengubah regulasi tersebut dengan membuka kesempatan yang sama kepada pelaku usaha lain baik BUMD atau Swasta sehingga permasalahan pasokan LNG yang kurang dan biaya distribusi yang mahal dapat diminimalisir dengan adanya persaingan usaha yang sehat.
“Kami akan mengkaji dari sisi aturan dan perilaku pelaku usaha yang memperoleh izin niaga LNG, jika terhambatnya pasokan dan mahalnya harga LNG diakibatkan regulasi yang salah akan diajukan perubahan ke Pemerintah tetapi jika adanya indikasi penyalahgunaan atau praktek monopoli yang dilakukan oleh pelaku usaha yang memperoleh izin niaga LNG akan dilanjutkan dengan upaya penegakan hukum,” ungkap Ifan.
Selanjutnya, Ifan dan tim KPPU mengunjungi PT Mars Symbioscience Indonesia (PT MARS) dan Wastec Internasional (PT WASTEC) untuk mendapatkan masukan terkait dengan penggunaan energi dan migas dalam mendukung hasil produksi.
PT MARS merupakan perusahaan pengolahan kakao yang menggunakan LPG cukup besar sedangkan PT WASTEC merupakan perusahaan pengolahan limbah B3 yang sebelumnya menggunakan LNG sebagai bahan bakar penunjang produksi dan beralih ke LPG dikarenakan ketidakpastian pasokan dan harga yang mahal.