Muhammad Amin membantah anggotanya menginjak salah seorang mahasiswa yang terlibat saat unjuk rasa.
"Jadi bukan diinjak, tetapi situasi dan kondisi yang banyak dan dorong mendorong," jelasnya.
SE Rektor tersebut berkaitan dengan pelarangan aktivitas jam malam.
Kemudian jika unjuk rasa harus menyampaikan 3x24 jam.
"Kalau tidak ada izin tidak bisa aksi dan bakar ban di dalam kampus tidak bisa, saya rasa ini sesuai aturan," jelasnya.(*)
Laporan Wartawan TribunGowa.com, Sayyid Zulfadli