Rudapaksa

Peraturan Pemerintah Tentang Kesehatan: Korban Rudapaksa Dibolehkan Aborsi

Editor: Muh Hasim Arfah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan membolehkan tindakan aborsi untuk beberapa kondisi tertentu. Salah satunya bagi korban perkosaan atau kekerasan seksual.

Namun, setelah diundangkannya UU 17/2023 atau UU Kesehatan yang baru, tidak diatur lagi mengenai batasan maksimal usia kehamilan untuk aborsi akibat perkosaan.

Namun demikian, dalam PP 61/2014 diatur lebih teknis bahwa untuk tindakan aborsi akibat perkosaan, hanya dapat dilakukan apabila usia kehamilan paling lama 40 hari dihitung sejak hari pertama haid terakhir.

Lebih lanjut, kehamilan akibat perkosaan harus dibuktikan dengan:

usia kehamilan sesuai dengan kejadian perkosaan, yang dinyatakan oleh surat keterangan dokter; dan
keterangan penyidik, psikolog, dan/atau ahli lain seperti dokter spesialis psikiatri, forensik, dan pekerja sosial, mengenai adanya dugaan perkosaan.
Tindakan aborsi karena kehamilan akibat perkosaan hanya dapat dilakukan setelah melalui konseling pra tindakan dan diakhiri dengan konseling pasca tindakan yang dilakukan oleh konselor.

 

(tribun network/fik/dod)

Berita Terkini