TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pelaku jambret viral sasar emak-emak di Jl Ance Dg Ngoyo, Kecamatan Panakkukang, Makassar, Sulawesi Selatan, ditangkap.
Pelaku bernama Agus (43), mengaku sebagai driver ojek online.
Agus ditangkap di tempat persembunyiannya di Jl Abdullah Dg Sirua, Makassar, Selasa malam.
Kanit Reskrim Polsek Panakkukang Iptu Sangkala, mengatakan, pelaku ditangkap kurang dari 24 jam pasca kejadian.
"Kami mendapatkan atensi dari Pak Kapolsek untuk mengungkap peristiwa tersebut," kata Iptu Sangkala ditemui di kantornya, Rabu (24/7/2024)
"Jadi kami melakukan penyelidikan mendalam terhadap terduga pelaku yang melakukan tindak pidana jambret, sesuai yang tersebar di Medsos," sambungnya.
Dari hasil pemeriksaan polisi, Agus mengakui perbuatannya.
Baca juga: Aksi Arogan Personel Satlantas Polres Gowa vs Pengendara Viral Berujung Damai
"Ini sudah ke empat kalinya pelaku melakukan aksi yang sama. Dua di wilayah kami, dua lainnya di Antang sama di Rappocini," ungkapnya.
Bahkan kata Iptu Sangkala, Agus sudah tercatat sebagai residivis kasus serupa
"Pengakuannya sudah dua kali menjalani proses hukuman," terang Sangkala.
Akibat perbuatannya, Agus dijerat pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. (*)