Rudapaksa Mantan Pacar, Pemuda Asal Luwu Terancam 9 Tahun Penjara

Penulis: Muh. Sauki Maulana
Editor: Saldy Irawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Warga asal Dusu  Kambuno, Desa Belopa, Kecamatan Belopa, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan berinisial ALX (24) harus mendekam di bui. 

TRIBUN-TIMUR.COM, LUWU - Warga asal Dusu  Kambuno, Desa Belopa, Kecamatan Belopa, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan berinisial ALX (24) harus mendekam di bui.

Ia diringkus Satreskrim Polres Luwu, setelah merudapaksa mantan pacarnya yang masih berusia 15 tahun.

Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Muhammad Saleh mengaku, kasus ini terkuak setelah orang tua korban melaporkan aksi bejat ALX kepada anaknya.

Menurut kesaksian korban, ALX memaksa masuk ke kamar korban ketika kondisi rumah dalam keadaan sepi.

"Selain itu, pelaku juga mengancam untuk melakukan tindakan kekerasan sebelum melakukan aksi bejatnya itu," jelasnya, Selasa (23/7/2024).

Setelah melakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, Tim Resmob segera menangkap ALX di kediamannya.

Saleh menambahkan, ALX mengaku sebelumnya pernah menjalin hubungan pacaran dengan korban namun telah usai.

ALX nekat masuk ke rumah korban memanfaatkan setelah mengetahui bahwa orang tua korban sedang tidak berada dirumah.

“Pelaku saat itu masuk dengan paksa kedalam kamar korban dalam keadaan mabuk, dari pengakuan pelaku juga mengatakan bahwa dirinya telah melakukan perbuantannya sebanyak tiga kali kepada korban di saat orangtua korban sedang tidak berada dirumah," terang Saleh.

Dirinya menambahkan, korban sempat merasa takut melaporkan kejadian yang dialaminya.

“Untuk pelaku saat ini telah kami amankan dan berada di Unit IV PPA Satreskrim Polres Luwu, untuk proses pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.

Menurut Saleh, ALX akan disangkakan pasal berlapis dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

"Setiap orang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain sebagaimana di maksud dalam rumusan Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016," katanya.

"Tentang perubahan kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 KUHPidana," tambahnya.

 

Laporan Jurnalis Tribun Timur Muh Sauki Maulana

Berita Terkini