DPR RI

Sosok dan Kekayaan Anggota DPR RI dari Fraksi PKS Andi Akmal Pasluddin

Editor: Muh Hasim Arfah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota DPR RI, Andi Akmal Pasluddin selama dua periode dari dapil Sulsel II.

Tempat Lahir / Tgl Lahir : Bone  / 30 Desember 1974

Dapil : Sulawesi Selatan II

Facebook : DR H Andi Akmal Pasluddin, SP,M.M

Twitter : @akmal_pasluddin

Instagram : @pasluddinandiakmal

Riwayat Pendidikan


S1 : Institut Pertanian Bogor

S2 : Universitas Hasanudin

S3 : Universitas Negeri Makasar

Riwayat Pekerjaan


1. Asisten Dosen IPB 1994-1997

2. Staff Peneliti Hellen Keller Indonesia 1998-1999

3. Staff Bank Dunia Jakarta, 1998-2000

4. Kepala cabang PT. Asuransi syariah mubarakah cab. makassar 2001-2002

5. Staff PNM (persero), 2002-2004

6. Anggota DPRD Prov. Sul-Sel, 2004-2009

7. Anggota DPRD Prov. Sul-Sel, 2009-2014

8. Anggota DPR RI, 2014-2019

9. Anggota DPR RI, 2019-2024


 Riwayat Organisasi

1. Ketua OSIS SMAN 1 Kajuar, 1992

2. Ketua III KAMMI Cab. Bogor, 1998

3. Ketua KAMMI Cab. Bogor, 1999

4. Ketua Bidang kepemudaan DPD PK Bogor, 1998-1999

5. Ketua PDD DPW PKS SUL-SEL, 2002-2004

6. Ketua BAPPILU DPW PKS SUL-SEL, 2007-2012

7. Ketua DPW PKS SUL-SEL, 2012-2016

 

Wajib Koalisi


Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bone memastikan tak satupun partai politik (parpol) di DPRD Bone yang bisa mengusung sendiri calon bupati (cabup) -calon wakil bupati (cawabup) pada Pilkada 2024.

KPU Bone menyebut syarat mengusung calon di Pilkada 2024 minimal memiliki 9 kursi di legislatif. 

Komisioner Divisi Teknis dan Penyelenggara KPU Bone, Zainal mengatakan syarat mengusung calon sendiri di Pilkada Bone 2024 minimal memiliki sembilan kursi legislatif.

Sesuai dengan penetapan rekapitulasi KPU, kursi di DPRD Bone hanya diduduki 11 partai. 

Dari semua partai tersebut, tidak ada yang memperoleh sembilan kursi sebagai syarat mengusung sendiri cabup-cawabup.

"Tidak ada parpol yang bisa mengusung sendiri. Harus koalisi," ujarnya saat dikonfirmasi Tribun-Timur.com, Senin (18/3/2024). 

Dikatakan, sembilan kursi tersebut sesuai dengan ketentuan harus memiliki 20 persen jumlah kursi di DPRD. 

"Berdasakan UU Nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan tentang pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota perlu 9 kursi atau sesuai dengan ketentuan harus memiliki 20 persen jumlah kursi di DPRD. Sebab jumlah kursi di DPRD Kabupaten Bone berjumlah 45," tuturnya.

Sementara, untuk calon independen dapat mendaftarkan diri sebagai calon bupati dan wakil bupati jika memenuhi syarat dukungan jumlah penduduk yang memiliki hak pilih. 

Kemudian termuat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di daerah yang bersangkutan pada pemilu sebelumnya.

"DPT pada Pemilu 2024 sebanyak 587.777 Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada DPT lebih dari 500.000 sampai dengan 1 juta jiwa harus didukung paling sedikit 7,5 persen," ujarnya.

"Tapi, kita masih akan melakukan pemutakhiran data pemilih yang berlangsung pada 24 April. Sedangkan untuk petunjuk teknis juga kita masih menunggu," ujarnya.

Berikut daftar parpol yang mendapat kursi DPRD Bone periode 2024-2029:

1. Gerindra (8 kursi)

2. PKB (7 kursi)

3. Golkar (6 kursi)

4. PPP (5 kursi)

5. PKS (4 kursi)

6. Demokrat (4 kursi)

7. NasDem (4 kursi)

8. PAN (3 kursi)

9. PDIP (2 kursi)

10. Hanura (1 kursi)

11. Perindo (1 kursi)

Berita Terkini