TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Makassar, buka suara soal WNA asal Myanmar, Muhammad Yamin (28) ditangkap polisi usai melakukan anak di bawah umur.
Muhammad Yamin ditangkap di Jakarta oleh personel Reskrim Polrestabes Makassar, setelah menghamili anak di bawah umur pada September 2023 lalu
Menurut Kepala Seksi Administrasi dan Pelaporan Rudenim Makassar, Iwan, pihaknya telah menjalankan prosedur pengawasan pengungsian sesuai Perpres 125 tahun 2016.
"Pengawasan dilaksanakan dan pendataan dilaksanakan secara rutin terhadap keberadaan pengungsi baik di penampungan maupun di luar penampungan," kata Iwan dalam keterangan tertulisnya, Jumat (19/7/2024) siang.
Pengawasan itu, lanjut Iwan dilakukan dengan berkoordinasi dengan pihak terkait.
"Berkoordinasi dengan PPLN yang diketuai oleh Pemda (Kesbangpol), kepolisian, dan stakeholder lainnya yang terkait dengan penanganan pengungsi," ujar Iwan.
"Melakukan diseminasi atau sosialisasi secara masif baik kepada pengungsi, pengelola penampungan baik di kota makassar maupun di wilayah kerja Rudenim Makassar," sambungnya.
Sementara itu, Kepala Rudenim Makassar, Atang Kuswana, mengaku akan mengambil langkah-langkah agar kejadian yang diperbuat pengungsi Yamin tidak terulang.
Baca juga: 6 Fakta Pengungsi Rohingya Rudapaksa Gadis 16 Tahun hingga Melahirkan di Makassar, Buron 1 Tahun
"Pertama, memperkuat koordinasi dan sinergitas dengan satgas PPLN Kota Makassar secara rutin dilaksanakan rapat pengawasan," jelas Atang
"Penanganan dan evaluasi kegiatan yang dilaksanakan oleh satgas PPLN (Pemda/Kesbangpol, Kepolisian, Imigrasi/Rudenim, Satpol PP dan Dinsos," sambungnya.
Langkah kedua kata dia, memperkuat koordinasi dan sinergitas dengan seluruh stakeholder yang berkaitan dengan penanganan Pengungsi baik dengan UNHCR dan IOM Termasuk petugas bandara, airline dan pengurus lingkungan yang ada penampungan pengungsi.
"Melaksanakan pengawasan secara rutin dan berkala terhadap keberadaan, kegiatan dan pendataan pengungsi," terangnya.
Lalu langkah keempat, mengedukasi dalam rapat atau pertemuan berkala baik kepada pengungsi maupun pengelola penampungan agar bisa taat dan patuh terhadap aturan tata tertib pengungsi yang dikeluarkan baik oleh Pemda maupun UNHCR dan IOM.
Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara
Warga Negara Asing (WNA) asal Myanmar, Muhammad Yamin (28), yang melakukan rudapaksa anak di bawah umur di Makassar, Sulawesi Selatan, terancam hukuman 15 tahun penjara.