Pimpinan KPK Kumpul Bupati dan Wali Kota se-Sulsel di Kantor Gubernur, Ada Apa?

Penulis: Faqih Imtiyaaz
Editor: Saldy Irawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua KPK RI Johanis Tanak (Jas Hitam) bersama Pj Gubernur Sulsel Prof Zudan (Korpri) dan Ketua DPRD Sulsel Andi Ina Kartika Sari dalam Rapat Koordinasi Kepala Daerah dalam penguatan komitmen pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam pemberantasan korupsi di Kantor Gubernur Sulsel pada Rabu (17/7/2024) 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak datang ke Kantor Gubernur Sulsel pada Rabu (17/7/2024).

Johanis Tanak bersama Pj Gubernur Sulsel Prof Zudan Arif Fakrulloh memimpin Rapat Koordinasi Kepala Daerah dalam penguatan komitmen pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam pemberantasan korupsi.

Rakorda ini fokus pada penguatan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP).

Penjabat (Pj) Gubernur Sulsel Prof Zudan Arif Fakrulloh menyebut UU 23 tahun 2014 telah memperjelas desain pengawas internal.

Secara konsep, UU ini meletakkan 3 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sebagai garda terluar menjaga pemerintah daerah.

"Pertama itu inspektorat daerah, kedua Satpol PP dan ketiga Kesbangpol," jelas Prof Zudan.

Prof Zudan Kembali menjelaskan bagaimana UU 23 Tahun 2014 ini diimplementasikan.

Terutama dalam lingkup pengawasan internal.

"Desain inspektorat sempat ada keinginan menaik inspektorat kabupaten isa periksa bupati, inspektorat provinsi bisa periksa gubernur. Desainnya tidak begitu, setiap satuan pemerintahan miliki inspektorat jadi mata dan telinga kepala daerah sebelum diperiksa BPK atau inspektorat jendral kementrian," Kata Prof Zudan.

"Jadi salah kalau inspektorat daerah mau periksa Bupati. Jadi setiap satuan pemerintahan, kabupaten punya pengawas internal dan provinsi punya pengawas internal. Sebelum ditanya BPK, dibetulin dulu di internal," katanya.

Peran Inpektorat inilah yang harus diperkuat bersama Satpol PP dan Kesbangpol.

Senada dengannya, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyebut pihaknya turun ke pemerintah daerah untuk memperkuat aksi pencegahan tindak korupsi.

UU pemberantasan korupsi disebutnya memiliki dua cara agar tindak korupsi tidak terjadi, yakni pencegahan dan penindakan.

Sebelum penindakan, Johanis menekankan adanya pencegahan melalui penguatan pengawas internal.

"Tugas kami untuk melakukan aspek pencegahan dan penindakan dan ini sekarang kita sedang melakukan upaya melalui pencegahan tindak pidana korupsi sekaligus melaksanakan stranas pemberantasan korupsi yang dicanangkan oleh presiden Joko Widodo sebagaimana diatur dalam peraturan presiden nomor 54 tahun 2018 tentang strategi nasional pemberantasan dan pencegahan tindak pidana korupsi," jelas Johanis.

Johanis ingin jajaran kepala daerah bisa aktif memperkuat peran APIP dalam melaksanakan pengawasan.

Utamanya lebih teliti dan aktif mengawasi pencegahan tindak korupsi di lingkup pemerintahan.

Berita Terkini