Batas Ngutang di Pinjol Naik dari Rp 2 M ke Rp 10 M, Anak Muda Banyak Korban

Editor: Edi Sumardi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi uang dari pinjaman online atau pinjol.

TRIBUN-TIMUR.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang merancang peraturan baru terkait Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi (LPBBTI).

Nantinya, masyarakat Indonesia dapat mengajukan pinjaman online hingga Rp 10 miliar.

Batas pinjaman online (pinjol) ini meningkat dari batas sebelumnya yang hanya sebesar Rp 2 miliar.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Lainnya (PMVL) OJK, Agusman, menyatakan bahwa pihaknya sedang menyusun aturan baru mengenai LPBBTI.

 "Dalam Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) LPBBTI tersebut direncanakan akan terdapat penyesuaian batas maksimum pendanaan produktif, dari sebelumnya sebesar Rp2 miliar menjadi sebesar Rp10 miliar," kata Agusman dalam siaran pers, Sabtu (13/7/2024).

Namun, akan ada ketentuan lain yang mengatur batas maksimum pinjaman pinjol.

Agusman menyatakan bahwa masyarakat Indonesia dapat memperoleh batas tersebut selama penyelenggara pinjol memenuhi kriteria tertentu yang ditetapkan oleh OJK.

Beberapa kriteria yang harus dipenuhi oleh perusahaan pinjol termasuk tingkat wanprestasi 90 hari (TWP90) maksimum lima persen.

Selain itu, pinjol tersebut tidak boleh sedang dikenakan sanksi pembekuan kegiatan usaha sebagian atau seluruhnya oleh OJK.
 
Kata Agusman, "Melalui penyesuaian besaran maksimum pendanaan produktif dimaksud diharapkan dapat meningkatkan pertumbuhan pendanaan produktif oleh penyelenggara LPBBTI."

OJK saat ini mengatur tata cara dan mekanisme penyampaian data transaksi pendanaan serta pelaporan LPBBTI.

Ketentuan baru ini diharapkan bisa meningkatkan kualitas data yang dilaporkan.

Pelaporan data transaksi itu dilakukan melalui Pusdafil alias Fintech Data Center (FDC).

Ini sejalan dengan terbitnya Surat Edaran OJK Nomor 1 Tahun 2024 yang mulai berlaku sejak awal Juli tahun ini.

Didominasi anak muda

Dikutip dari Kontan, OJK mengungkapkan, saat ini pengguna pinjol ilegal didominasi kalangan usia muda.

Halaman
12

Berita Terkini