TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Penolakan terhadap UU No 11 tahun 2020 yang telah berubah menjadi UU No 6 tahun 2023 tentang omnibus law cipta kerja kembali mengemuka.
Sejumlah buruh dari berbagai organisasi menggelar aksi protes menyoroti ketidakadilan dalam aturan upah minimum serta kenaikannya.
Aturan itu dinilai tidak sesuai dengan prosentase kenaikan barang umum lainnya seperti bahan bakar dan kebutuhan pokok.
Hal itu pun disuarakan aliansi buruh dan mahasiswa bersatu (ABMB) di bawah komando Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) saat unjuk rasa di depan gedung DPRD Sulsel, Jl Urip Sumoharjo Makassar, Senin (8/7/2024) siang.
Di sela-sela aksi tersebut, Legislator DPRD Sulsel Andi Januar Jaury Dharwis menemui massa buruh dan menyatakan dukungannya terhadap penolakan omnibus law tersebut.
Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Demokrat Sulsel itu, menyampaikan bahwa lembaga legislatif menghormati mekanisme konstitusi yang ada.
Hal itu jika terjadi permintaan pembatalan sebuah undang-undang melalui Mahkamah Konstitusi dalam bentuk gugatan publik (citizen law suit).
Baca juga: 2 Tuntutan Buruh di Makassar Terkait Penolakan UU Omnibus Law
"Kami mendukung pernyataan sikap para aksi tadi terkait keadilan dan kelayakan dalam kebijakan pengupahan," tegas Andi Januar.
Massa buruh yang tergabung dalam aksi tersebut menyoroti ketidakadilan dalam penetapan upah minimum yang tidak sebanding dengan kenaikan harga kebutuhan pokok dan bahan bakar.
Mereka berharap dewan legislatif dapat memperhatikan aspirasi masyarakat.
Utamanya mengawal aspirasi demi merevisi terhadap aturan yang dianggap merugikan pekerja.
Aksi penolakan ini merupakan salah satu bentuk perjuangan buruh untuk mendapatkan keadilan dalam hal pengupahan dan perlindungan ketenagakerjaan.
Terpisah koordinator aksi, Taufiq mengaku tuntutan mereka telah didengar langsung oleh DPRD Sulsel.
"DPRD Sulsel telah berkomitmen akan menyampaikan tuntutan kami ke pimpinan pusat. Mereka akan menuangkan tuntutan kami ke dalam surat lalu disampaikan ke DPR pusat," katanya.(*)