TRIBUN-TIMUR.COM - Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dituntut 12 tahun penjara kasus dugaan korupsi lingkup Kementan, Jumat (28/6/2024).
Sidang tuntutan Syahrul Yasin Limpo digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
Sidang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Selain 12 tahun penjara, SYL juga dituntut mengembalikan uang pengganti sebesar Rp 44,2 miliar dan 30 ribu dolar AS.
"Membebankan kepada terdakwa Syahrul Yasin Limpo untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 44.269.777.204 dan ditambah 30.000 dolar AS dikurangi dengan jumlah uang yang dirampas dalam perkara ini," kata jaksa KPK dalam sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (28/6/2024).
Baca juga: Eks Mentan SYL Hadapi Sidang Tuntutan Hari Ini, Anak dan Istri Nonton di Makassar
Jaksa KPK mengatakan jika SYL tidak mampu untuk membayar uang pengganti yang dibebankan, maka aset milik eks Gubernur Sulawesi Selatan itu akan disita dan dilelang.
Namun, jika aset yang dilelang tidak mampu membayar uang pengganti, maka SYL dituntut untuk dipenjara selama empat tahun.
"Jika tidak mencukupi diganti dengan pidana penjara selama empat tahun," tuturnya.
Pada kesempatan yanga sama, jaksa KPK juga membeberkan hal yang meringankan dan memberatkan SYL dalam kasus ini.
Adapun hal yang meringankan adalah SYL telah masuk usia lanjut.
"Sementara hal yang meringankan, terdakwa telah berusia lanjut yaitu 69 tahun saat ini," kata jaksa KPK.
Sedangkan hal yang memberatkan adalah tidak berterus terang, mencederai kepercayaan masyarakat Indonesia ketika masih menjabat sebagai Mentan, tidak mendukung pemerintah dalam program pemberantasan korupsi, serta motif korupsi yang tamak.
Sekedar diketahui, Syahrul Yasin Limpo didampingi pendukungnya saat sidang tuntutan.
Terdengar SYL dan pendukungnya dengan lantang mengucapkan takbir.
"Allahu Akbar," ucap SYL sebelum memasuki ruang sidang.