Syahrul Yasin Limpo

Alasan Jaksa Tuntut SYL 12 Tahun Penjara

Editor: Sakinah Sudin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (27/5/2024).?Sidang lanjutan mantan Menteri Pertanian tersebut beragendakan mendengarkan keterangan dari saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum yang diantaranya yaitu Istri SYL, Ayun Sri Harahap; Anak SYL, Kemal Redindo dan Cucu SYL Andi Tenri Bilang. SYL juga diminta untuk membayar uang pengganti Rp 44,2 miliar dan 30 ribu dolar AS terkait kasus gratifikasi dan pemerasan di lingkungan Kementan.

Dakwaan kedua:

Pasal 12 huruf f juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dakwaan ketiga:

Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

(Kompas.com/ Irfan Kamil, Dani Prabowo) (Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Berita Terkini