Pilgub Kaltim 2024

Elektabilitas Terbaru Calon Gubernur Kaltim, Isran Noor Unggul di Pemilih 40 Tahun, Beda Rudy Masud

Editor: Ansar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Nama Isran Noor yang juga petahana di Pilkada Kaltim 2024 menempati urutan pertama dalam survei terbaru yang dilakukan Lembaga Riset dan Strategy atau ARCHY Research and Strategy

TRIBUN-TIMUR.COM - Survei elektablitas terbaru bakal calon gubernur Kalimantan Timur (Kaltim).

Hasil survei Pilkada Kaltim 2024 terbaru ini berdasarkan kategori usia pemilih.

Terungkap, petahana Isran Noor unggul di dua kategori berdasarkan survei Lembaga Riset dan Strategy atau ARCHY Research and Strategy.

Sosok Gubernur Kalimantan Timur periode 2018-2023 Isran Noor masih meraih elektabilitas terkuat.

Survei ini sendiri, dilakukan pada 27 Mei – 03 Juni 2024 dengan melibatkan 1200 Responden.

Tingkat kepercayaan 95 persen dan Margin of error 2.8 persen.

Saat responden diberikan pertanyaan terkait, "Calon Gubernur Kalimantan Timur berdasarkan rentang usia pemilih", Isran Noor menang di 2 kategori usia pemilih.

Ya, Isran Noor terkuat di kategori usia 17-25 tahun dengan 21,88 persen.

Kemudian usia 40-55 tahun dengan 33,33 persen.

Dalam hasil survei Pilkada Kaltim 2024 ARCHI tersebut, Isran Noor tidak diunggulkan dalam pemilih berusia 56 tahun ke atas.

Simak selengkapnya survei ARCHI tentang calon gubernur Kalimantan Timur berdasarkan rentang usia pemilih.

17-25 tahun

Isran Noor, 21,88 persen

Hadi Mulyadi, 18,75 persen

Edi Damansyah, 15,63 persen

25-39 Tahun

Rudy Masud, 14,81 persen

Isran Noor, 11,11 persen

Edi Damansyah, 9,88 persen

40-55 Tahun

Isran Noor, 33,33 persen

Edi Damansyah, 16,67 persen

Rudy Mas'ud, 16,67 persen

56 Tahun ke atas

Ardiansyah Sulaiman, 14,81 persen

Rudy Mas'ud 9,38 persen

Isran Noor, 8,64 persen

Hasil survei secara keseluruhan:

1. Isran Noor (Mantan Gubernur Kalimantan Timur) 16,32 persen

2. Rudy Mas'ud (Anggota DPD RI) 14,82 persen

3. Andi Harun (Wali Kota Samarinda) 11,82 persen

4. Hadi Mulyadi (Mantan Wakil Gubernur Kalimantan Timur) 9,66 persen

5. Dr. H. Mahyudin, ST, MM (Anggota DPD RI) 8,16 persen

6. Edi Damansyah (Bupati Kukar) 7,41 persen

7. Prof. Dr. Husaini Usman, M.Pd., M.T 5,91 persen

8. Ardiansyah Sulaiman (Bupati Kutim) 5,91 persen

9. Belum menentukan pilihan 19,99 persen

Jadwal dan Tahapan Pilkada 2024

Berikut jadwal dan tahapan Pilkada 2024, sebagaimana yang Tribunnews lihat dalam PKPU Nomor 2 Tahun 2024 di situs resmi KPU, Sabtu (11/5/2024):

26 Januari 2024: Perencanaan Program Dan Anggaran

18 November 2024: Penyusunan Peraturan Penyelenggaraan Pemilihan

18 November 2024: Perencanaan Penyelenggaraan Yang Meliputi Penetapan Tata Cara Dan Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pemilihan

17 April 2024 - 5 November 2024: Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS

Sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum Pembentukan Panitia Pengawas Kecamatan, Panitia Pengawas Lapangan, Dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara.

27 Februari 2024 - 16 November 2024: Pemberitahuan Dan Pendaftaran Pemantau Pemilihan

24 April 2024 - 31 Mei 2024: Penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih

31 Mei 2024 - 23 September 2024: Pemutakhiran Dan Penyusunan Daftar Pemilih

5 Mei 2024 - 19 Agustus 2024: Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan

24 Agustus 2024 - 26 Agustus 2024: Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon

27 Agustus 2024 - 29 Agustus 2024: Pendaftaran Pasangan Calon

27 Agustus 2024 - 21 September 2024: Penelitian Persyaratan Calon

22 September 2024: Penetapan Pasangan Calon

25 September 2024- 23 November 2024: Pelaksanaan Kampanye

27 November 2024 - 27 November 2024: Pelaksanaan Pemungutan Suara

27 November 2024 - 16 Desember 2024: Penghitungan Suara Dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

>>> Tahapan dan Jadwal Pilkada Serentak 2024 >>> Klik

Provinsi yang akan gelar Pilkada 2024

Adapun menurut Komisioner KPU, Idham Holik, pada Pilkada 2024 akan dilaksanakan di semua provinsi di Indonesia, kecuali Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

"Seluruh daerah di Indonesia kecuali Provinsi DIY," kata Idham, Minggu (25/2/2024), dilansir Kompas.com.

Pasalnya, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY, jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY tidak ditentukan melalui pilkada.

UU tersebut mengatur, Gubernur DIY dijabat oleh Sultan atau Raja yang bertakhta di Keraton Yogyakarta, sedangkan Wakil Gubernur DIY dijabat oleh Adipati Paku Alam yang bertakhta.

Idham menjelaskan, pelaksanaan pilkada serentak telah diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi UU.

Berikut ini daftar provinsi yang akan menggelar pilkada serentak pada 27 November 2024:

Pemilihan Umum Gubernur Aceh 2024

Pemilihan Umum Gubernur Bengkulu 2024

Pemilihan Umum Gubernur Jambi 2024

Pemilihan Umum Gubernur Kepulauan Bangka Belitung 2024

Pemilihan Umum Gubernur Kepulauan Riau 2024

Pemilihan Umum Gubernur Lampung 2024

Pemilihan Umum Gubernur Riau 2024

Pemilihan Umum Gubernur Sumatera Barat 2024

Pemilihan Umum Gubernur Sumatera Utara 2024

Pemilihan Umum Gubernur Sumatera Selatan 2024

Pemilihan Umum Gubernur Banten 2024

Pemilihan Umum Gubernur DKI Jakarta 2024

Pemilihan Umum Gubernur Jawa Barat 2024

Pemilihan Umum Gubernur Jawa Tengah 2024

Pemilihan Umum Gubernur Jawa Timur 2024

Pemilihan Umum Gubernur Bali 2024

Pemilihan Umum Gubernur Nusa Tenggara Barat 2024

Pemilihan Umum Gubernur Nusa Tenggara Timur 2024

Pemilihan Umum Gubernur Kalimantan Barat 2024

Pemilihan Umum Gubernur Kalimantan Selatan 2024

Pemilihan Umum Gubernur Kalimantan Timur 2024

Pemilihan Umum Gubernur Kalimantan Tengah 2024

Pemilihan Umum Gubernur Kalimantan Utara 2024

Pemilihan Umum Gubernur Gorontalo 2024

Pemilihan Umum Gubernur Sulawesi Barat 2024

Pemilihan Umum Gubernur Sulawesi Selatan 2024

Pemilihan Umum Gubernur Sulawesi Tengah 2024

Pemilihan Umum Gubernur Sulawesi Tenggara 2024

Pemilihan Umum Gubernur Sulawesi Utara 2024

Pemilihan Umum Gubernur Maluku 2024

Pemilihan Umum Gubernur Maluku Utara 2024

Pemilihan Umum Gubernur Papua 2024

Pemilihan Umum Gubernur Papua Barat 2024

Pemilihan Umum Gubernur Papua Barat Daya 2024

Pemilihan Umum Gubernur Papua Pegunungan 2024

Pemilihan Umum Gubernur Papua Selatan 2024

Pemilihan Umum Gubernur Papua Tengah 2024. (*)

Berita Terkini