TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Sebanyak 6.414 ekor sapi di Kota Makassar akan dikurbankan pada momen Iduladha 1445 H.
Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Kota Makassar Mohammad Syarief mengatakan, jumlah sapi tersebut tersebar di 15 kecamatan di Kota Makassar.
Rinciannya, 768 ekor sapi di Kecamatan Tamalanrea, 273 Makassar, 637 Manggala, 666 Panakkukang.
Selanjutnya 88 ekor di Kecamatan Wajo, 841 di Rappocini, 445 di Tallo, 219 di Bontoala, 211 di Mamajang.
Selanjutnya 690 ekor di Kecamatan Tamalate, 71 ekor di Kecamatan Ujung Pandang, 36 di Sangkarrang, 174 di Mariso, 1218 di Biringkanaya dan 77 ekor di Ujung Tanah.
Baca juga: Stok Hewan Kurban di Sulsel Tembus 113 Ribu Ekor, Berikut Sebarannya di 24 Kabupaten dan Kota
"Paling banyak di Kecamatan Biringkanaya. Total sapi kurban se-Kota Makassar sebanyak 6.414 ekor tersebar di 1.500 masjid," ucap Mohammad Syarief, Jumat (14/6/2024).
Jumlah tersebut sudah termasuk sapi yang dikurbankan oleh Pemkot Makassar, mencapai 62 ekor tersebar di seluruh organisasi perangkat daerah (OPD).
Jumlah tersebut belum termasuk kurban yang diselenggarakan oleh perusahaan daerah (perusda).
Bagian Kesra Kota Makassar juga mencatat 319 ekor kambing yang akan disembelih di Kota Makassar.
Terpisah, Wali Kota Makassar Danny Pomanto juga akan mengurbankan enam ekor sapi.
"Saya enam (sapi) untuk pribadi," katanya.
Rencananya, Danny akan menjalankan Salat Iduladha di Lapangan Karebosi Makassar Jl Ahmad Yani.
Baca juga: BREAKING NEWS: Petugas Temukan 8 Sapi Tak Layak Kurban di Parepare Sulsel
Sebelumnya diberitakan, Dinas Perikanan dan Pertanian (DP2) Kota Makassar mencatat 504 hewan ternak ditemukan tidak layak (TL) kurban.
Hal tersebut berdasarkan pemeriksaan DP2 Kota Makassar bersama tim menjelang Hari Raya Iduladha.
Kepala Bidang Kesehatan Hewan (Keswan) Dinas Pertanian dan Perikanan Kota Makassar Mirdayanti mengatakan, pemeriksaan dilakukan sejak Senin (20/6/2024) lalu.
"Dari hasil pemeriksaan 2277 hewan layak kurban dan 504 tidak layak kurban," ucap Mirdayanti, Kamis (13/6/2024).
Hewan yang tidak layak ditemukan belum cukup umur untuk kurban, ada juga yang cacat.(*)