TRIBUN-TIMUR.COM - Sosok Briptu FN polwan yang membakar suaminya sendiri yaitu Briptu RDW.
Briptu FC membakar Briptu RDW di kompleks Asrama Polisi Polres Mojokerto, Sabtu (8/6/2024).
Akibatnya Briptu RDW dilaporkan meninggal dunia.
Almarhum dimakamkan di kampung halamannya, di Desa Sumberjo, Kecamatan Plandaan, Kabupaten Jombang, Minggu sore.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto mengatakan, Briptu FN membakar suaminya lantaran menghabiskan gajinya main judi online.
Baca juga: Fakta Terbaru Polwan Bakar Suaminya yang Juga Polisi Hingga Tewas di Mojokerto, Dipicu Gaji Ke-13
Korban sempat menjalani perawatan medis di RSUD dr. Wahidin Sudiro Husodo, Mojokerto, sebelum meninggal dunia.
"Korban sering menghabiskan uang belanja yang harusnya dipakai untuk membiayai hidup ketiga anaknya," ujar Kombes Pol Dirmanto, di Lobby Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim, Minggu (9/6/2024).
Oleh sebab itu, muncul rasa jengkel dalam diri Briptu FN.
Hingga tanpa sadar melakukan aksi kekerasan terhadap suaminya Briptu RDW.
Rasa jengkel yang dialami oleh Briptu FN itu, didasarkan pada pertimbangan kondisi ketiga anaknya yang balita, masih membutuhkan banyak biaya hidup.
"Ini baru pertama kali. Karena saking jengkelnya. Karena tersangka ini memiliki anak tiga," ujarnya.
"Anak pertama usia 2 tahun, anak kedua dan ketiga adalah kembar, berusia 4 bulan. Nah ini kan banyak banyaknya membutuhkan biaya," jelasnya.
Sosok Briptu FN
Briptu FN merupakan anggota SPKT Polres Mojokerto Kota, sedangkan suaminya bertugas di Satsamapta Polres Jombang.
FN diketahui memiliki tiga anak.
Bintara polisi yang kini terjerat kasus hukum ini, beberapa waktu lalu melahirkan anak kembar.
Mereka selama ini tinggal di rumah dinas wilayah Kota Mojokerto.
Bayi kembar tersebut merupakan anak ke dua dan ke tiga mereka.
"Si saudara FN ini kan memiliki anak yang masih kecil. Yang pertama itu umur dua tahun, yang kedua dan ketiga (kembar) umurnya empat bulan," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Dirmanto, Minggu (9/62024).
Akibat tindakannya, tersangka Briptu FN bakal dikenakan konstruksi pasal berkaitan dengan KDRT.
"Sementara ini, kami terapkan pasal KDRT," ungkap Dirmanto.
Diketahui, Briptu FN ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), setelah menjalani pemeriksaan penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, pada Minggu siang.
Sosok Briptu RDW
Korban yang bernama Briptu RDW alias Rian Dwi Wicaksono pun sudah mimakamkan di kampung halamannya, Desa Sumberjo, Kecamatan Plandaan, Jombang, Jawa Timur, Minggu (9/6/2024).
Diketahui, korban merupakan anggota polisi yang berdinas di Satsamapta Polres Jombang.
"Kami dari Polres Jombang, melakukan upacara secara dinas dari anggota Polres Jombang yang ada kaitannya dengan masalahnya di Mojokerto. Almarhum dinas di Satsamapta Polres Jombang," ucap Kasi Humas Polres Jombang, Iptu Kasnasin.
Korban juga dikenal sebagai sosok yang baik juga pendiam.
Hal tersebut, membuat rekan-rekan korban tak mengetahui permasalahan keluarga yang dihadapi korban.
"Keseharian korban dikenal baik, pendiam jadi menurut saya baik orangnya," ungkapnya.
Iptu Kasnasin juga tak menyangka kejadian tersebut menimpa Briptu RDW.
"Tidak ada tanda-tanda yang ada permasalahan, kita tidak kelihatan. Karena anaknya (Korban) juga diam. Tapi kalau diajak komunikasi bagus sekali anaknya," kata Iptu Kasnasin.
Briptu FN Tersangka KDRT
Dirmanto menegaskan, tersangka Briptu FN bakal dikenakan konstruksi pasal berkaitan dengan KDRT.
"Sementara ini, kami terapkan pasal KDRT," ungkap Mantan Kapolsek Wonokromo itu.
Namun, mengenai penanganan hukumnya antara prosedur penanganan kode etik Polri dan tindak pidana umum.
Ia menjelaskan, proses penanganan tahapan hukum lanjut terhadap Briptu FN ke depannya, bakal disampaikan kembali dalam waktu dekat.
Pasalnya, penyidik yang menangani kasus tersebut tetap mempertimbangkan aspek kemanusiaan terhadap pihak yang terlibat.
Kendati berposisi sebagai tersangka dalam kasus tersebut, ternyata Briptu FN kini mengalami syok dan trauma akibat perbuatan yang diperbuatnya ternyata berdampak fatal hingga menghilangkan nyawa sang suami.
Apalagi, ungkap Dirmanto, kondisi Briptu FN kini sedang dalam keadaan syok dan trauma atas kejadian tersebut.
"Nanti kita tunggu saja, sekarang masih diperiksa terus, dan yang bersangkutan masih trauma," jelasnya
Namun, Dirmanto menambahkan, pihak penyidik sudah melibatkan anggota tim psikiatri dari pihak Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Jatim, untuk memberikan pendamping psikis terhadap Briptu FN dan ketiga anaknya.
"FN telah dinyatakan tersangka oleh penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, masih trauma mendalam, kata dia.
"Sekarang sedang ditangani dan sedang difasilitasi untuk trauma healing oleh Polda Jatim, kemudian juga kita melibatkan psikiatri untuk menangani kasus ini. Ini prihatin betul terhadap kejadian ini," jelasnya.