TRIBUN-TIMUR.COM - Beredar narasi PT Aneka Tambang TBK (Antam) mengeluarkan emas palsu.
Emas palsu dikeluarkan PT Antam yaitu tahun 2010 sampai 2021.
Dalam narasi beredar dituliskan "“Yang punya EMAS buatan BUMN/ PT. Antam sebaiknya di cek ulang apakah asli emas atau palsu, selama ini orang beli emas ada garansi PT. Antam "dianggap" asli, yakin asli, setelah kejadian hilang kepercayaan masyarakat dan takut beli emas garansi PT. Antam.”
Setelah ditelusuri, narasi menyebutkan PT Antam mengeluarkan emas palsu dipastikan hoax.
Sekretaris Perusahaan Antam, Syarif Faisal Alkadrie, menyatakan bahwa tidak ada emas palsu Antam yang beredar di masyarakat.
Semua produk emas logam mulia Antam dilengkapi dengan sertifikat resmi.
Emas yang diproduksi Antam diolah di satu-satunya pabrik pengolahan dan pemurnian emas di Indonesia yang telah mendapat sertifikasi dari London Bullion Market Association (LBMA).
Mengenai kasus 109 ton emas palsu tersebut, Syarif menjelaskan bahwa para mantan karyawan Antam yang terlibat menggunakan merek LM Antam secara tidak resmi.
Dengan demikian klaim tersebut salah dengan kategori konten yang menyesatkan.
Kesimpulan:
Klaim emas Antam palsu keluaran 2010-2021 tidak benar, berita tersebut telah diklarifikasi oleh PT. Aneka Tambang Tbk bahwa mantan karyawan Antam memperjual belikan emas dengan menggunakan nama Antam secara tidak resmi.
Narasi Ini Disadur dari Cekfakta.com