TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) SMP di Makassar dimulai 24 Juni.
Dinas Pendidikan Kota Makassar sekarang ini melalukukan tahapan sosialisasi.
Kepala Dinas Pendidikan Kite Makassar Muhyiddin mengatakan, pendaftaran lewat jalur zonasi lebih dulu dibuka.
Jalur zonasi dibuka hingga 28 Juni dan diumumkan hasilnya pada 29 Juni.
Adapun kuota jalur zonasi sebanyak 70 persen dari daya tampung sekolah.
Selanjutnya jalur afirmasi sebanyak 20 persen, jalur perpindahan tugas orang tua/wali sebanyak 5 persen.
"Untuk jenjang SMP kita juga membuka jalur prestasi sebanyak 5 persen," ucap Muhyiddin di ruang kerjanya, Jumat (7/6/2024).
Jalur prestasi dibagi menjadi prestasi akademik sebanyak 2 persen dan jalur prestasi non akademik sebesar 3 persen.
Sementara SMP yang berbatasan dengan Kabupaten Maros, Gowa dan Takalar membuka kuota untuk
calon peserta didik dari daerah perbatasan sebesar 5 persen dan jalur zonasi calon peserta didik dari dalam Kota Makassar menjadi 65 persen dari daya tampung.
Kata Muhyiddin, daya tampung setiap rombongan belajar pada jenjang SMP adalah sebanyak 32 peserta didik untuk setiap rombongan belajar.
Dalam proses PPDB zonasi, calon peserta didik wajib memilih 3 sekolah dalam 1 wilayah zonasi dengan urutan sekolah menurut yang terdekat dengan
domisili calon peserta didik.
Selanjutnya jalur afirmasi diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi kurang mampu.
"Pada jalur ini calon peserta didik harus melampirkan bukti keikutsertaan pada program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat yang terdapat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)," jelasnya.
Selanjutnya, jalur perpindahan tugas orang tua/wali dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor atau perusahaan yang mempekerjakan.
Jika terdapat sisa kuota jalur perpindahan tugas orang tua/wali, maka sisa kuota dapat dialokasikan untuk calon peserta didik pada sekolah tempat orang tua/wali mengajar.
Terakhir, jalur prestasi ditentukan berdasarkan nilai rata-rata rapor untuk lima semester terakhir yang terdata pada Dapodik untuk jalur prestasi akademik.
Serta sertifikat prestasi untuk jalur prestasi non-akademik.
"Bukti atas prestasi diterbitkan paling singkat 6 bulan dan paling lama 3 tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB," tegasnya. (*)