Kemenkumham Sulteng dan BHP Makassar Pastikan Perlindungan Hukum Korban Bencana Palu 2018

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Di sinilah pendekatan hukum dilakukan dan BHP dapat tampil mewakili mereka yang dinyatakan hilang, Pasal 463, 464 KUHPerdata atau mereka yang meninggal dengan ahli waris di bawah umur, Pasal 366 KUHPerdata Jo UU Perlindungan Anak atau ahli waris tidak diketahui keberadaannya dan tidak meninggalkan wasiat Pasal 1126-1129 KUHPerdata, atau ahli waris dewasa yang tidak cakap hukum Pasal 449 KUHPerdata.

Kolaborasi dan upaya ini diharapkan dapat membantu penduduk yang hilang dan yang meninggal tanpa meninggalkan ahli waris atau wasiat.

Kanwil Kemenkumham Sulteng dan BHP Makassar telah membangun komunikasi awal, melalui koordinasi dan konsultasi kepada beberapa instansi terkait.

Seperti Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Otoritas Jasa Keuangan Sulawesi Tenga, Badan Pemeriksa Keuangan Kantor Perwakilan Sulawesi Tengah.

Kantor Wilayah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional Sulawesi Tengah, Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Tengah.

Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah, Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Sulawesi Tengah, Pemerintah Kota Palu, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Palu, Kecamatan Palu Selatan dan Kecamatan Palu Barat.

Ini adalah komitmen awal dari Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Tengah untuk memastikan hak keperdataan korban bencana yang telah dinyatakan hilang atau meninggal tanpa ahli waris tetap dilindungi oleh hukum melalui peran BHP.

Langkah selanjutnya adalah sosialisasi, pembentukan satuan tugas, dan penerapan Standar Operasional Prosedur untuk memastikan rencana ini dapat dilaksanakan dengan baik.(*)

Berita Terkini