TRIBUNBARRU.COM, BARRU - Kelima narapidana (Napi) kabur dari Rumah Tahanan (Rutan) Polres Barru adalah tersangka kasus sabu-sabu.
Kelimanya kabur dari Rutan Polres Barru tepatnya pad Minggu (2/6/2024) dini hari.
Kelima napi yang kabur tersebut yaitu atas nama Hasrullah 38 yang merupakan warga Jl Syeh Yusuf, Kelurahan Tuwung, Kecamatan Barru, Kabupaten Barru, Sulsel.
Hasrullah telah ditahan di Rutan Polres Barru sejak Senin (5/2/2024).
Selanjutnya, Muh Z Al Qadri (22) yang merupakan warga Jl Pacarakkang, Kelurahan Berua, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar.
Al Qadri telah ditahan di Rutan Polres Barru sejak Jumat (22/3/2024).
Kemudian Herdi (30) yang merupakan warga Lasiming, Kelurahan Lumpue, Kecamatan Bacukiki Barat, Kota Parepare.
Herdi telah ditahan di Rutan Polres Barru sejak Jumat (22/3/2024).
Selanjutnya Munir (41) yang merupakan warga Jl Jendral A Yani, Kelurahan Ujung Bulu, Kecamatan Ujung, Kota Parepare.
Munir telah ditahan di Rutan Polres Barru sejak Senin (25/3/2024).
Dan yang terakhir Raisdar (35) yang merupakan warga Jl Panampu Lorong 2, Kelurahan Lembo, Kecamatan Tallo, Kota Makassar.
Munir telah ditahan di Rutan Polres Barru sejak Selasa (9/4/2024).
Hingga saat ini kelima napi yang kabur tersebut masih dalam pengejaran.
"Kita akan terus melakukan pencarian terhadap kelima napi yang kabur yang dilakukan oleh Polres dan dibacup oleh Polda Sulsel," kata Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto saat dikonfirmasi TribunBarru.com via telepon, Senin (3/6/2024).
"Dan tentu ini juga diinformasikan kepada seluruh jajaran Polda Sulsel untuk bisa membackup dalam hal penangkapan kembali terhadap kelima napi yang kabur ini," tegasnya.
Laporan jurnalis TribunBarru.com, Darullah