Gaji ke 13

Besaran Gaji ke-13 PNS, Polri dan TNI 2024, Naik Dibanding Tahun Lalu

Editor: Ansar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PT Tasepn mencairkan gaji ke-13 PNS, Polri, TNI mulai Senin 3 Juni 2024.

TRIBUN-TIMUR.COM - PT Tasepn mencairkan gaji ke-13 PNS, Polri, TNI mulai Senin 3 Juni 2024.

Besaran gaji ke-13 PNS setiap golongan beda-beda.

Gaji ke-13 PNS lebih tinggi dibanding tahun lalu.

Pencairan gaji ke-13 PNS tentu menjadi kabar baik bagi para PNS dan pensiunan.

Pasalnya, Gaji ke-13 tersebut akan menjadi modal untuk memasuki tahun ajaran baru bagi anak sekolah yang membutuhkan biaya untuk melanjutkan pendidikan.

Sesuai pengumuman dari PT Taspen, jadwal pencairan gaji ke-13 untuk pensiunan akan dilakukan mulai Senin, 3 Juni 2024.

"Halo Sobat TASPEN, untuk gaji ke-13 dibayarkan paling cepat mulai tanggal 3 Juni 2024," btulis akun @taspen.

Sementara untuk PNS, jadwal pencairan gaji ke-13 2024 telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 14/2024 pasal 12.

Dalam beleid itu disebutkan, gaji ke-13 dibayarkan paling cepat pada Juni 2024.

Jika belum dapat dibayarkan, gaji ke-13 dapat dibayarkan setelah bulan Juni 2024.

Dengan demikian, gaji ke-13 akan cair pada pekan depan lantaran sudah memasuki awal Juni 2024.

Besaran Gaji ke-13 Tahun 2024

Dasar perhitungan gaji ke-13 menggunakan komponen penghasilan Mei 2024.

Selain itu, besaran gaji ke-13 PNS terdiri dari gaji pokok; tunjangan keluarga; tunjangan pangan; tunjangan jabatan atau tunjangan umum; tunjangan kinerja sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Sebagai informasi, gaji PNS, Prajurit TNI, anggota Polri, pensiunan pada 2024 naik dibandingkan tahun 2023.

Halaman
1234

Berita Terkini