TRIBUNBULUKUMBA.COM, UJUNG BULU- Seorang Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kecamatan Kajang, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan mengundurkan diri.
Anggota PPK tersebut bernama Ahmad.
"Yang bersangkutan mengundurkan diri sebagai anggota PPK," kata komisioner KPU Bulukumba, Syamsul, Jumat (31/5/2024).
Ahmad mengundurkan diri setelah diprotes oleh masyarakat asal Kecamatan Kajang usai dilantik sebagai PPK Pilkada.
Ia diprotes karena dalam aturan undang-undang tidak dibenarkan mantan napi korupsi dan mantan pengurus partai politik, caleg masuk jadi anggota PPK.
Atas aksi protes warga itu, pihak KPU Bulukumba menanggapinya.
Aduan warga juga dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bulukumba.
Atas aduan itu, Bawaslu memanggil lima komisioner KPU Bulukumba.
Mereka diperiksa dan dimintai keterangan.
Syamsul menjelaskan bahwa pihaknya melantik Ahmad sebagai anggota PPK karena tak mengetahui jika ia adalah mantan nara pidana.
Pihak KPU juga telah membuka layanan masa aduan dan tanggapan sebelum mereka lantik.
Namun sampai batas waktu yang disediakan tak ada tanggapan dari masyarakat.
Sehingga pihak KPU melantik seluruh anggota PPK termasuk PPK Kajang.
Terpisah Bawaslu Bulukumba menyampaikan bahwa pasca mundurnya Ahmad, lembaga itu meminta KPU untuk segera melakukan pergantian anggota PPK.
" Kami rekomendasikan ke KPU Bulukumba terkait adanya pelanggaran administrasi dan sekarang sementara berproses pergantian PAW terhadap anggota PPK yang dimaksud," kata Ketua Bawaslu Bulukumba, Bakri Abubakari.
Kedepannya Bawaslu berharap agar pihak KPU Bulukumba lebih teliti terhadap rekrutmen petugas penyelenggara pemilu. (*)