Jampidsus Dikuntit Densus 88

Polri Tegas Densus 88 Pengintai Jampidusus Tak Langgar Etika, Peran Jenderal Purn B Diungkit Lagi

Editor: Ansar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho menjelaskan kepada pers soal peristiwa pengintaian anggota Densus 88 terhahap Jampidsus Kejagung Febrie Ardiansyah.

TRIBUN-TIMUR.COM - Polri akhirnya buka suara soal pengintaian anggota Detasemen Khusus (Densus) 88 terhadap Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Ardiansyah.

Anggota Densus 88 Bripda Iqbal Mustofa (IM) yang mengintai pun diamankan anggota Polisi Militer (PM) yang mengawal Jampidsus.

Pengintaian itu memunculkan aksi tak sedap dan viral di media sosial.

Rombongan anggota Polri disebut melakukan intimidasi institusi Kejagung.

Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan, kelakukan Bripda Iqbal Mustofa tidak melanggar etika.

"Kalau hasil pemeriksaan, tidak ada masalah, berarti dari sisi disiplin etika dan pelanggaran lainnya juga tidak ada," kata Sandi di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (30/5/2024).

Namun demikian, Sandi menyebutkan bisa saja ada perkembangan terbaru soal pemeriksaan terhadap Bripda Iqbal Mustofa.

"Seandainya misalnya anggota melanggar etika, anggota melanggar tindak pidana, anggota melanggar tindakan disiplin, atau tindakan yang lainnya berarti Pak Kadiv Propam akan menyampaikan hal serupa," kata dia.

Sandi pun tidak mau mengungkap tujuan penguntitan tersebut maupun siapa yang memerintahkannya.

Menurut Sandi, kasus ini sudah diselesaikan antar pimpinan Polri maupun Kejagung, sehingga tak perlu diperpanjang.

Dia juga menegaskan bahwa hubungan Kejagung dan Polri dalam keadaan baik-baik saja.

"Kalau antar pimpinan sudah bicara sudah secara komprehensif disampaikan dalam hal tersebut," ucap Sandi.

"Saya sampaikan lagi dengan segala kerendahan ketulusan hati bahwa apabila pimpinan sudah menyampaikan tidak ada masalah berarti dalam prospek yang lainnya juga sudah tidak ada masalah," imbuh dia.

Diketahui, Bripda IM sempat ditangkap Kejagung usai tertangkap basah menguntit Jampidsus di sebuah rumah makan di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, Minggu (19/5/2024).

"Bahwa memang benar ada isu bukan isu lagi fakta penguntitan di lapangan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana, Rabu (29/5/2024) kemarin.

Ketut menyebutkan, Bripda IM langsung dibawa ke Gedung Kejagung untuk diperiksa setelah tertangkap basah menguntit Febrie.

Dari pemeriksaan ini diketahui bahwa orang yang menguntit Febrie merupakan anggota Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri.

Menurut Ketut, penguntit itu juga melakukan profiling terhadap Febrie di ponselnya.

"Sehingga pada saat itu juga kita serahkan kepada Paminal Polri sehingga tidak ada lagi di sini ya, pada saat itu malam itu juga karena yang bersangkutan anggota Polri kita serahkan kepada Polri untuk ditangani," ujar Ketut.

Eks Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Said Didu, mencurigai dan mengungkapkan penguntitan yang dilakukan Densus 88 diotaki oleh sosok jenderal purnawirawan polisi bintang 4 berinisial B.

Jenderal berinisial B diduga menjadi dalang dibalik aksi Densus 88 menguntit Jampidsus Febrie Adriansyah, yang tengah mendalami kasus korupsi timah.

Febrie Adriansyah saat ini memang tengah mendapat pengawalan ketat dari polisi militer TNI karena sedang menangani kasus korupsi tambang.

Menurut Said Didu, masyarakat sudah cukup mengenal siapa sosok jenderal purn inisial B yang dimaksud, karena sejak lama diketahui merupakan beking dibalik korupsi tambang seperti timah dan nikel.

"Publik paham siapa inisial 'B' tersebut," tulisnya melalui akun Twitter @msaid_didu pada 26 Mei 2024, dikutip dari laman kilat.com.

Said Didu mengatakan, jenderal purnawitawan inisial B ini memiliki peran penting dalam pusaran bisnis pertambangan ilegal.

"Sudah lama ybs 'atur' bisnis timah dan nikel," ujarnya.

Keterlibatan jenderal purn inisial B itu pertama kali diungkapkan oleh Sekretaris Pendiri Indonesia Audit Watch (IAW) Iskandar Sitorus.

Iskandar mengatakan ada sosok pensiunan jenderal bintang empat di korupsi tata niaga timah yang merugikan negara Rp 300 triliun.

Ia menjelaskan mantan jenderal bintang 4 itu bertugas mengakomodir praktik ilegal tambang timah melalui mantan anak buahnya.

B kemudian mengorganisir hingga terjadinya pembelian smelter.

Unggahan Said yang mengulas sosok jenderal purnawirawan inisial B ini dibanjiri komentar netizen.

Sebagian besar netizen merasa geram atas kiprah jenderal purnawirawan inisial B ini.

"Negara diintimidasi preman...pd diam saja.. takut apa sungkan apa karena kebagian amplop haram?" ujar @su57_edi.

"Masyarakat ud pada tau siapa si B itu,krn msh sodaranya si A dan si C jg msh sodaranya si D krn sepupunya istrinya si ini B jg msh ada hubungan dgn kerabat dgn si E," ucap @Barok096369856.

"Sepandai2nya tupai melompat pasti ada saat jatuh," kata @Warga_teladan.

Pemicu ketegangan

Publik dikejutkan oleh aksi pengintaian anggota Densus 88 terhadap Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah.

Aksi pengintaian itu pun berbuntut panjang, hingga berakhir pada intimidasi anggota Polri terhadap institusi Kejagung.

Pengamat keamanan dari Centre for Strategic and International Studies, Nicky Fahrizal, mengatakan jika benar ada anggota Densus 88 mengintai Jampidsus dan tertangkap, hal itu merupakan pelanggaran terhadap UU No 9/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.

Sebab, dalam tataran operasional, tugas Densus 88 berada di bawah rezim UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme, bukan menguntit aparat hukum, seperti pejabat Kejaksaan Agung.

”Dilihat dari aspek hukum, Densus 88 tidak bisa dikerahkan untuk urusan lain, kecuali berkaitan dengan terorisme dan kontra terorisme. Kalau ada kasus yang berhubungan dengan spionase atau kegiatan memata-matai, sudah tentu ini pelanggaran terhadap UU tersebut,” kata Nicky dikutip dari Kompas.id.

Sebelumnya diberitakan, anggota polisi dari satuan Densus 88 diduga menguntit Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah, saat makan malam di salah satu restoran di Cipete, Jakarta Selatan.

Satu dari anggota Densus 88 tertangkap basah saat memantau makan malam Febrie, Minggu (19/5/2024) lalu.

”Dilihat dari aspek hukum, Densus 88 tidak bisa dikerahkan untuk urusan lain, kecuali berkaitan dengan terorisme dan kontraterorisme," ujarnya.

"Kalau ada kasus yang berhubungan dengan spionase atau kegiatan memata-matai, sudah tentu ini pelanggaran terhadap UU tersebut,” imbuhnya.

Menurut Nicky, marwah Densus 88 bisa terganggu dan kepercayaan publik terhadap lembaga itu juga akan berkurang.

Selama ini, mereka dipercaya untuk menanggulangi aksi teror, kontraradikalisasi, dan kontraterorisme.

”Jampidsus itu kan pejabat tinggi yang mengerjakan penindakan hukum tindak pidana krusial, seperti korupsi dan pencucian uang," ucapnya.

"Artinya, Mabes Polri, dalam hal ini Kapolri dan Komandan Densus 88, harus mengklarifikasi. Sebab, ini mempertaruhkan kepercayaan publik,” imbuhnya.

Pengawasan Densus 88 terhadap Jampidsus Febrie dianggap tidak berkaitan dengan pencegahan dan pemberantasan terorisme.

Artinya, unit khusus kepolisian itu sudah digunakan untuk urusan yang bukan bidangnya.

Kedua, apabila pengintaian itu berkaitan dengan kepentingan politik, tentu bisa melanggar mandat UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Lebih lanjut, Nicky menyebut bahwa kegiatan spionase sesama aktor penegakan hukum, yaitu Polri dan kejaksaan, justru bisa menimbulkan preseden yang buruk.

Padahal, seharusnya kedua aparat penegak hukum ini bisa berkoordinasi, melakukan sinkronisasi dan kolaborasi.

Namun, anehnya, yang terjadi justru adalah semacam kompetisi yang berbahaya.

”Ini juga bisa berarti tata kelola penegakan hukum di Indonesia ini sedang hancur-hancurnya kalau melihat situasi seperti itu karena antaraktor penegakan hukum ini kan tidak sinkron," ucapnya.

"Tambah lagi, yang harusnya mengawal pejabat tinggi kejaksaan ini kan kalau tidak polisi organ internal pengaman kejaksaan. Karena ini melibatkan polisi militer menjadi lebih rumit,” tambahnya.

Menurut Nicky, dilibatkannya polisi militer untuk mengawal Jampidsus Kejagung bisa berujung runyam karena yurisdiksi yang berbeda.

Polisi militer seharusnya dilibatkan untuk penegakan hukum pidana militer atau kedisiplinan militer.

Adapun, karena kejaksaan berada dalam yurisdiksi penegakan hukum sipil, seharusnya mereka dikawal oleh kepolisian.

”Kalau dibiarkan bisa merunyam di kemudian hari karena yurisdiksi polisi militer ada di korps kehakiman militer atau oditur militer," katanya.

"Kalau kemudian polisi militer ini berhadap-hadapan dengan kepolisian bisa rancu dan berbahaya,” tambahnya.

Terpisah, Ketua Indonesia Police Watch atau IPW Sugeng Teguh Santoso mengatakan, insiden tersebut menunjukkan adanya saling sikut antardua penegak hukum tersebut dalam suatu tugas.

Dia menyebut anggota Densus 88 mustahil bergerak sendiri kalau tak ada perintah dari atasan.

“Ini sudah pasti sikut-sikutan antarlembaga. Anggota densus tak mungkin atas inisiatifnya sendiri, perintahnya apa, atasannya siapa, ini yang harus diketahui,” kata Sugeng.

Sugeng menyebut pengawasan Densus 88 terhadap Jampidsus Febrie jelas bertujuan untuk menggali informasi.

Menurut Sugeng, biasanya Densus 88 memantau seseorang berujung pada dugaan pidana terorisme.

“Ujungnya proses hukum terkait tindak pidana terorisme, kenapa Jampidsus dipantau. Ini yang harus diketahui,” ucapnya.

Tak hanya itu, Sugeng menduga adu sikut antardua penegak hukum ini karena Kejaksaan Agung mengambil alih penanganan kasus korupsi tambang.

Menurut Sugeng, kasus tambang awalnya akan ditangani oleh aparat kepolisian.

“(Tambang) itu menjadi kewenangan Polri, tapi belakangan Kejagung menangani kasus itu. Baik di Konawe atau Timah di Bangka Belitung,” kata Sugeng.

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com

Berita Terkini