"Apalagi bulan ini namanya Dzulqaidah, Dzulhijjah, Muharram, Rajab, namanya bulan diharamkan, tidak boleh dinodai dengan perbuatan-perbuatan maksiat," terangnya.
Olehnya itu, kehadiran W Super Club kata dia, telah mengusik keberagaman di ibu Kota Provinsi Sulawesi Selatan ini.
"Jadi ini sebenarnya sangat mengusik keberagaman kita di Makassar ini yang dikenal dengan serambi Madinah, mayoritas umat Islam, dan dianggap taat beragama," tuturnya.
Namun demikian, surat yang dilayangkan ke Wali Kota Makassar itu, kata Said Shamad terjadi kekeliruan.
Pasalnya, kata Said, setelah dikroscek lebih dalam, izin pembangunan klub malam itu, dikeluarkan oleh Pemprov Sulsel.
"Ternyata menurut informasi dari teman, sebenarnya ini berasal dari Pemprov. Kalau begitu kami meminta maaf kepada Walikota kalau memang itu bukan beliau yang memberikan kebijaksanaan untuk itu," sebutnya.
Dirinya juga mengaku akan berkoordinasi lebih lanjut dengan Pemprov Sulsel terkait hal itu.
Pemprov Sulsel Tegaskan W Super Club Tak Langgar Aturan
Operasional Tempat Hiburan Malam (THM) W Super Club Makassar diklaim Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel tak langgar aturan.
Pasalnya THM tersebut dinilai telah mengantongi izin.
Segala berkas dokumen perizinan W Super Club sudah dikirim ke Kementrian Investasi.
Hal ini disampaikan Kepala Bidang Perizinan DPM-PTSP Sulsel Said Wahab
Ada 3 dokumen perizinan yang sudah dipenuhi pengelola W Super Club.
Pertama izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).
Izin ini diterbitkan oleh Kementerian Investasi.