Ada 3 dokumen perizinan yang sudah dipenuhi pengelola W Super Club.
Pertama izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).
Izin ini diterbitkan oleh Kementerian Investasi.
Kemudian dokumen pernyataan kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL).
Serta dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Keduanya diterbitkan Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar.
"Perizinannya sudah diterbitkan. Jadi ini kan lewat aplikasi Online Single Submission (OSS) ini Kementerian Investasi," jelas Said Wahab.
Adapun perizinannya dikeluarkan tertanggal 26 Mei 2024.
Terkait urusannya dengan Perda Makassar yang mengatur jarak THM dan tempat ibadah, Pemprov Sulsel menyebut tidak ada masalah.
Sebab, jarak THM dengan Masjid Kubah 99 Asmaul Husna sudah melewati ketentuan.
"Tidak ada masalah. Bukan berdekatan, tapi ada jarak 200 meter. Itu di aturannya kota. Ada Perda RTRW-nya kota. Dia sesuai. Termasuk PBG-nya, kan kota yang terbitkan izin," katanya. (*)