Salah satunya adalah terbukanya peluang bagi siapa saja untuk beraktivitas di tempat tersebut.
"Semakin rusaknya moral agama generasi muda kita, sebagaimana Firman Allah: Kemudian, datanglah setelah mereka (generasi) pengganti yang mengabaikan shalat dan mengikuti hawa nafsu. Mereka kelak akan tersesat (QS: Maryam 19:59)," sambungnya.
Alasan lainnya adalah aktivitas di tempat demikian bertentangan dengan nilai-nilai agama dan budaya setempat.
Dengan menggunakan kacamata agama, Muhammadiyah menilai sarana seperti itu sebagai pemicu datangnya petaka.
Meski demikian, PD Muhammadiyah Kota Makassar masih kooperatif.
Secara organisasi, Muhammadiyah meminta kepada Pemkot Makassar agar segera mencabut izin operasi tempat tersebut.
Selain Pemkot Makassar, surat itu juga sebagai dokumen tembusan kepada PW Muhammadiyah Sulsel, Kapolrestabes Makassar dan Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Makassar.