Jampidsus Dikuntit Densus 88

DPR RI Ungkap Kejanggalan Densus 88 Kuntit Jampidsus, Sebut Tak Masuk Akal

Editor: Ansar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat Didik Mukrianto turut merespon penguntitan Densus 88 terhadap Jampidsus Kejagung.

TRIBUN-TIMUR.COM - Penguntitan anggota Densus 88 Polri terhadap Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Andriansyah hingga kini jadi sorotan.

Aktivis hingga anggota DPR RI menemukan adanya kejanggalan.

Terlebih, penguntitan tersebut dikaitkan dengan kasus korupsi timah yang merugikan negara Rp 271 Triliun.

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat Didik Mukrianto turut merespon penguntitan tersebut.

Penguntitan itu diketahui dilakukan anggota Densus 88 dan Brimob Polri di kantor Kejagung RI.

Terkait hal itu, Didik menyinggung soal peran, tugas pokok dan fungsi Polri.

Menurut Didik, dirasa tidak masuk akal jika Polri melakukan pengintaian tersebut.

"Rasanya jauh dari akal sehat publik, jika Polri menggunakan kekuatan yang tidak sesuai dengan tupoksinya," kata Didik kepada Tribunnews, Minggu (26/6/2024).

Terpenting, kata dia, perlu ada konfirmasi dan klarifikasi baik antara Kejagung maupun pihak Kepolisian.

Hal itu penting kata Didik, agar spekulasi yang terjadi saat ini di masyarakat tidak semakin berkembang dan liar.

"Tentu, kita semua berharap agar Pak Febri atau Kejaksaan Agung bisa mengkonfirmasi dan mengklarifikasi rumor yang berkembang ini.

Selain Kejaksaan Agung, saya rasa Polri penting juga untuk segara mengklarifikasi pemberitaan tersebut," kata dia.

Wasekjen Partai Demokrat tersebut juga menyatakan, jika memang pengintaian terjadi untuk menghalangi sebuah tindak pidana hukum korupsi seperti yang berkembang saat ini, dirinya prihatin.

Meski begitu, sejauh ini, dirinya selaku anggota Komisi III DPR RI menyatakan belum mendapatkan informasi secara detail dan valid perihal informasi tersebut.

"Namun demikian jika itu benar adanya, tentu menjadi keprihatinan kita bersama, dan juga keprihatinan serta kewaspadaan terhadap penegakan hukum kita," kata dia.

Kotak Pandora Dalang Korupsi Tambang Timah bisa terbuka

Anggota Komisi III dari Demokrat, Santoso menilai kasus pembuntutan yang dialami Jampidsus bisa membuka pandora dari dalang mega korupsi tambang timah.

"Atas kasus yang diduga pengintaian kepada Jampidsus oleh oknum anggota Densus 88 akan diharapkan dapat membuka kotak pandora siapa tokoh central penambangan timah ilegal yang sangat besar ini," ucap Santoso saat dikonfirmasi, Minggu (26/5/2024).

Santoso pun meyakini Jampidsus tidak akan kendor setelah mengalami kasus pembuntutan tersebut.

Sebaliknya, ia nantinya akan lebih fokus untuk membuka dalang pelaku tambang timah ilegal tersebut.

"Kepada Jampidsus saya yakin tidak akan mundur setelah peristiwa ini. Namun semakin focus dalam mengurai siapa para pelaku penambangan timah ilegal ini yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 270 triliun," jelasnya.

Di sisi lain, Santoso pun meyakini Jaksa Agung ST Burhanuddin akan terus mendorong agar kasus ini terkuak dan membongkar siapa saja yang terlibat.

Selain itu, kerugian negara bisa dikembalikan ke negara untuk kepentingan rakyat.

"Jaksa Agung memiliki tekad itu setelah kita melihat kinerjanya selama ini yang begitu banyak membongkar kasus mega korupsi yang menggerogoti kekayaan negara saat ini," pungkasnya.

Seorang Anggota Detasemen Khusus (Densus) 88 Polri dikabarkan terciduk di sebuah restoran di Jakarta Selatan.

Anggota Densus itu terciduk saat membuntuti Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah.

Adapun identitas dari anggota Densus yang tertangkap itu disebut-sebut berinisial IM dan berpangkat Bripda.

Saat itu dia diduga menyamar sebagai karyawan perusahaan BUMN dengan inisial HRM.

Berdasarkan informasi yang diterima, dia saat itu tengah menjalankan misi "Sikat Jampidsus."

Tak sendiri, IM diduga menjalankan misi bersama lima orang lainnya yang dipimpin seorang perwira menengah Kepolisian.

Namun hanya IM yang berhasil diamankan pengawal Jampidsus saat itu.

Terkait peristiwa ini, pihak Kejaksaan Agung masih enggan banyak bersuara.

Dugaan IPW

Indonesia Police Watch (IPW) menduga ada dua motif Densus 88 Antiteror Polri menguntit pejabat di Kejaksaan Agung RI.

Diketahui Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror diduga melakukan penguntitan terhadap Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Ardiansyah.

Febrie Adriansyah diduga dikuntit oleh seorang anggota Polri saat makan di sebuah restoran Prancis di Cipete, Jakarta Selatan pada Minggu (19/5/2024).

Seorang anggota Densus 88 Antiteror inisial IM pun disebut terpergok Polisi Militer (PM) saat menguntit Febrie di restoran mewah tersebut.

Selain itu, Kejaksaan Agung RI juga mendapati drone mencurigakan yang kerap berkeliling di gedung Kejaksaan Agung RI di Kebayoran Baru.

Dikutip dari Tribunnews.com IPW menganggap kasus ini merupakan kasus yang serius.

Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso menyebut yang terlibat dalam kasus ini ialah antarinstitusi negara.

"Pemantauan adalah satu metode surveilance untuk mendapatkan bahan keterangan ataupun data dari yang dipantau. Nah ini agak mengejutkan memang ya, yang dipantau ini Jampidsus oleh densus. Artinya ini satu sesuatu yang serius," kata Sugeng Sabtu (25/5/2024).

IPW melihat pemantauan yang dilakukan anggota Densus 88 tersebut bukan merupakan perintah individu melainkan tugas yang harus dijalankan.

Sehingga, Sugeng menduga penguntitan itu dilakukan diakibatkan dua isu. Isu itu, disebutnya adalah soal kasus korupsi hingga konflik Kewenangan penanganan kasus.

"IPW melihat dugaan ada dua isu, satu isu pertama adalah isu dugaan korupsi, isu kedua adalah terkait dengan adanya Konflik kewenangan antara dua lembaga, antara polisi dan kejaksaan," ungkapnya.

IPW pun mengaku mendapatkan informasi bahwa kejaksaan begitu intensif terlibat di dalam penanganan kasus tambang.

Padahal kasus tambang itu bukan kewenangan kejaksaan, tetapi kejaksaan mengambil dari aspek korupsinya.

Sebab kasus tambang itu adalah tindak pidana yang menjadi kewenangan Polri

Beberapa kasus tambang, kata Sugeng, banyak ditangani oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) hingga diduga menjadi pemicu hal tersebut dilakukan.

"Karena itu apakah ada kaitan dengan dua isu tersebut, ya ditanyakan kepada masing masing instansi saja," jelasnya.

Polri Didesak buka suara

Penguntitan yang dilakukan anggota Densus 88 Antiteror terhadap Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus)  diduga atas perintah pimpinan.

Kecurigaan itu diutarakan oleh Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto seperti dikutip dari Tribunnews.com pada Minggu (26/5/2024).

Diketahui Jampidsus Febrie Adriansyah diduga dikuntit oleh seorang anggota Polri saat makan di sebuah restoran Prancis di Cipete, Jakarta Selatan pada Minggu (19/5/2024).

Dikutip dari Tribunnews.com pada Minggu (26/5/2024), peristiwa penguntitan itu terbongkar saat pengawal Febrie yang berasal dari Polisi Militer (PM) menyadari sosok mencurigakan di restoran tersebut.

Gelagat pria yang diduga anggota Densus 88 itu pasalnya terus mengikuti Febrie dan mengeluarkan alat perekam.

Hingga akhirnya PM menangkap pria diduga anggota Densus 88 yang mencurigakan tersebut.

Bambang Rukminto mengatakan penggunaan kekuatan itu tidak pada tugas pokok dan fungsinya.

Ia juga curiga petinggi Polri terlibat dalam insiden penguntitan tersebut.

Sebab seorang personel tidak bisa bergerak sendiri untuk melakukan penguntitan.

"Densus 88 tentu bergerak bukan atas inisiatif masing-masing personel. Ada yang memerintahkan," kata Bambang.

Untuk itu, Bambang meminta Kepala Densus 88 Antiteror Polri Irjen Sentot Prasetyo untuk memberikan penjelasan terkait motif penguntitan tersebut.

"Siapa dan apa motifnya tentu bisa dijelaskan oleh Kadensus 88. Apakah benar mereka adalah timnya, atau hanya digerakkan oleh oknum saja?" ucapnya.

Hal ini, kata Bambang, untuk menghindari adanya spekulasi-spekulasi yang nantinya berdampak negatif terhadap Korsp Bhayangkara.

"Oknumnya siapa tentu juga bisa dijelaskan agar tak memunculkan pretensi berbagai macam di masyarakat," tuturnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com/Wartakota

Berita Terkini